TRIBUNNEWS.COM - Korlantas Polri segera menerapkan kebijakan pelat nomor putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.
Adapun perubahan pelat dilakukan bertahap.
Dikutip dari Kompas.com, kebijakan tersebut akan direalisasikan mulai bulan Juni.
"Semoga secepatnya. Bisa bulan Juni? Bisa saja, pokoknya tahun ini pelat nomor putih," Dirjen Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (18/5/2022).
Baca juga: Berlaku Bulan Juni 2022, Ini Alasan Harus Ganti Pelat Nomor Putih
Brigjen. Pol. Yusri Yunus menyebut kendaraan yang akan menggunakan pelat nomor putih itu adalah kendaraan yang memang sudah harus ganti nomor pelat.
Sesuai dengan pajak lima tahunan dan kendaraan baru.
"Yang menggantikan kendaraan pelat yang lima tahunan itu, sama dengan kendaraan yang baru. Jadi, tahap ini yang pelat nomor putih," jelasnya
Berapa Biaya Ganti Plat Nomor Putih?
Dirregident Korlantas Polri mengatakan, tidak ada biaya tambahan maupun prioritas di dalam pelat putih.
Biaya yang dikenakan sama seperti bayar pajak tahunan.
"Enggak ada, sama aja. Kalau pas pelat hitam keluar biaya enggak? Sama saja kayak pelat hitam," jelasnya, dikutip dari korlantas.polri.go.id.
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelat Nomor Putih?
Penerapan awal pelat nomor putih akan diberlakukan secara bertahap.
Pemberlakuan pelat nomor kendaraan putih baru diutamakan pada kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak lima tahuan serta kendaraan baru.
Artinya, belum semua kendaraan bisa memakai pelat berwarna putih.
Apalagi, kendaraan yang pajak lima tahunannya itu masih panjang atau lama untuk pergantian pelat.
Perubahan pelat itu tertuang dalam Pasal 45 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Beleid itu berisi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk perorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.
Lalu, kuning, tulisan hitam untuk ranmor umum; merah, tulisan putih untuk ranmor instansi pemerintah; dan hijau, tulisan hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas fasilitas masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan tempat yang disediakan.
(Tribunnews.com/Widya) (Kompas.com/Ruly Kurniawan)