News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cair Mei 2022, Cek Penerima Bansos PKH Tahap II di cekbansos.kemensos.go.id, Simak Kriterianya

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek status penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap II.

Bansos PKH tahap II dijadwalkan cair bulan Mei 2022.

Anda dapat mengecek nama penerima bansos PKH secara online melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Bansos ini akan disalurkan kepada penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan langsung dicairkan melalui mesin ATM dan E-warong terdekat.

Bansos PKH merupakan satu di antara beberapa program bantuan perlindungan sosial yang hingga saat ini masih terus disalurkan kepada masyarakat yang kurang mampu.

Baca juga: Bansos BPNT Rp 200 Ribu Segera Cair Bulan Ini, Cek Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id

Baca juga: Wapres Serahkan Bantuan Alat Ibadah untuk Santri, Hingga BLT Minyak Goreng Untuk Masyarakat Kendari

Bansos PKH hanya diperuntukkan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sesuai kategori penerima.

Bantuan PKH akan diberikan per tahap selama tiga kali penyaluran (per triwulan), yakni:

- Tahap I (Januari, Februari, Maret);

- Tahap II (April, Mei, Juni);

- Tahap III (Juli, Agustus, September);

- Tahap IV (Oktober, November, Desember).

Segera akses cekbansos.kemensos.go.id untuk mencek penerima PKH. (Tangkap layar cekbansos.kemensos.go.id)

Kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH

Komponen Kesehatan:

- Kategori ibu hamil, maksimal 2 kali kehamilan;

- Kategori anak usia dini, usia 0 sampai 6 tahun, maksimal 2 anak.

Baca juga: Launching Kampung Adidaya, PIK 2 Serahkan Bantuan Bibit Ikan untuk Kelompok Wanita Tani Anyelir

Baca juga: KRITERIA dan Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Upah Tahun 2022, BSU Segera Cair

Komponen Pendidikan:

- Kategori SD atau MI sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;

- Kategori SMP atau MTS sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun;

- Kategori SMA atau MA sederajat, anak usia 6 sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Komponen Kesejahteraan Sosial:

- Kategori lanjut usia 70 tahun ke atas, maksimal 1 orang yang berada dalam keluarga;

- Kategori penyandang disabilitas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental.

Adapun besaran Bansos PKH yang diberikan yakni: 

1. Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun;

2. Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun;

3. Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000,00 per tahun;

4. Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000,00 per tahun;

5. Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000,00 per tahun;

6. Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun;

7. Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun.

Baca juga: Bantuan Subsidi Upah Tahun 2022 Diberikan kepada 8,8 Juta Pekerja, Ini Cara Cek Penerimanya

Baca juga: Risma Minta Sentra Kemensos Bantu Distribusi Bantuan ke Lokasi Bencana

Cara Cek Penerima Bantuan Sosial PKH

1. Login ke cekbansos.kemensos.go.id;

2. Masukkan alamat; Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom yang disediakan;

3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP;

4. Kemudian, masukkan kode pada kolom;

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon "Reload" untuk mendapatkan kode baru;

6. Tekan tombol "Cari" data.

Data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Sistem pencarian pada laman akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

(Tribunnews.com/Latifah)

Artikel lainnya terkait Bansos PKH

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini