News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPJS Kesehatan

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan, Hanya 2 Kategori yang Bisa Keluar Kepesertaaan BPJS

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartu peserta BPJS Kesehatan - Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan, hanya 2 kategori yang bisa berhenti ikut Kepesertaaan BPJS. Berikut ini syarat dokumen dan peserta.

TRIBUNNEWS.COM - Kepesertaan BPJS Kesehatan adalah wajib bagi seluruh warga negara Indonesia (WNI).

Kebijakan ini sesuai dengan aturan terbaru melalui Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 1 Tahun 2022.

Sehingga, tidak ada cara menonaktifkan BPJS Kesehatan yang bisa dilakukan jika peserta masih hidup.

Satu-satunya cara seseorang dapat berhenti menjadi anggota BPJS Kesehatan (menonaktifkan BPJS Kesehatan) adalah peserta telah meninggal dunia atau pindah ke luar negeri.

Terkait kebijakan ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Maruf menjawab keluhan dan pertanyaan netizen tentang apakah bisa berhenti dari kepesertaan BPJS Kesehatan.

"Setiap warga negara wajib mendaftarkan diri dan keluarganya dalam sistem jaminan sosial nasional tanpa terkecuali, yang belum mendaftar saat ini terus diimbau untuk mendaftar dan ditegaskan dalam Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 1 Tahun 2022," kata Iqbal, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/5/2022).

Baca juga: Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Tutup Usia

Syarat Penonaktifan BPJS Kesehatan bagi peserta yang meninggal

Penonaktifan BPJS Kesehatan bagi peserta yang meninggal dunia dapat dilakukan oleh keluarga.

Hal ini harus dilakukan agar tidak terjadi penunggakan iuran karena status peserta yang meninggal masih aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Ada beberapa cara untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan bagi peserta yang meninggal.

Berikut ini dokumen yang perlu disiapkan, dikutip dari Instagram @bpjskesehatan_ri:

1. Surat keterangan kematian dari rumah sakit, desa, atau kelurahan,

2. Kartu identitas peserta JKN-KIS yang meninggal dunia.

3. Bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara, laporan peserta meninggal disampaikan ke kantor BPJS Kesehatan setempat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini