4. Bagi PPU Non Penyelenggara Negara laporan peserta meninggal disampaikan ke PIC Badan Usaha. Syarat yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit, desa, atau kelurahan,
- Kartu identitas peserta JKN-KIS yang meninggal dunia.
5. Bagi peserta Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), anggota keluarga peserta dapat melapor ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa syarat sebagai berikut:
- Kartu identitas peserta JKN-KIS yang meninggal dunia,
- Surat keterangan kematian dari rumah sakit, desa, atau kelurahan,
- Asli/fotokopi Kartu Keluarga (KK),
- Bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan terakhir.
Baca juga: Menuju Endemi, Pemerintah Alihkan Pembiayaan Pasien Covid-19 ke BPJS Kesehatan
Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan
Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan untuk peserta yang sudah meninggal dunia, dapat dilakukan secara offline maupun online.
1. Secara Offline
Secara offline, anggota keluarga yang sudah meninggal dunia bisa mengurusnya di kantor BPJS terdekat dengan membawa semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan.
Kemudian, petugas akan memproses permintaan untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan.
2. Secara Online