News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPJS Kesehatan

Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan, Hanya 2 Kategori yang Bisa Keluar Kepesertaaan BPJS

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Inza Maliana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartu peserta BPJS Kesehatan - Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan, hanya 2 kategori yang bisa berhenti ikut Kepesertaaan BPJS. Berikut ini syarat dokumen dan peserta.

4. Bagi PPU Non Penyelenggara Negara laporan peserta meninggal disampaikan ke PIC Badan Usaha. Syarat yang dibutuhkan adalah sebagai berikut:

- Surat keterangan kematian dari rumah sakit, desa, atau kelurahan,

- Kartu identitas peserta JKN-KIS yang meninggal dunia.

5. Bagi peserta Mandiri/Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), anggota keluarga peserta dapat melapor ke kantor BPJS Kesehatan dengan membawa syarat sebagai berikut:

- Kartu identitas peserta JKN-KIS yang meninggal dunia,

- Surat keterangan kematian dari rumah sakit, desa, atau kelurahan,

- Asli/fotokopi Kartu Keluarga (KK),

- Bukti pembayaran iuran BPJS Kesehatan terakhir.

Baca juga: Menuju Endemi, Pemerintah Alihkan Pembiayaan Pasien Covid-19 ke BPJS Kesehatan

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan

Cara menonaktifkan BPJS Kesehatan untuk peserta yang sudah meninggal dunia, dapat dilakukan secara offline maupun online.

1. Secara Offline

Secara offline, anggota keluarga yang sudah meninggal dunia bisa mengurusnya di kantor BPJS terdekat dengan membawa semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

Kemudian, petugas akan memproses permintaan untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan.

2. Secara Online

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini