TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan mengganti sistem kelas pada perawatan BPKS Kesehatan pada tahun 2025.
Sistem kelas 1, 2, dan 3 pada BPJS Kesehatan akan dirubah menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Perubahan ini ditujukan untuk memberikan pemenuhan standar bagi para pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan.
Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Mengutip dari kemkes.go.id, Perpres itu mengamanatkan pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan berlaku Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr. Mohammad Syahril mengatakan, tujuan perpres ini adalah menjamin masyarakat sebagai peserta BPJS Kesehatan agar mendapatkan perlakuan yang sama.
Perlakuan yang sama tersebut di antaranya melalui sarana dan prasarana untuk ruang rawat inap yang disebut dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Nantinya terdapat 12 kriteria komponen yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan untuk mencapai KRIS.
KRIS rencananya akan diberlakukan pada 1 Juli 2025, mendatang.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Terbaru per Desember 2024, Ini Perubahannya di Tahun 2025
Perubahan Sistem Kelas menjadi KRIS
Perubahan fasilitas yang dimaksud, misalnya masih banyak di rumah sakit untuk layanan kelas 3 memiliki 8 sampai 12 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan memiliki kamar mandi terpisah di luar ruangan rawat inap, harus diubah.
Berdasarkan Perpres ini, nantinya maksimal 4 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan ada kamar mandi di tiap ruangan.
Sementara itu, evaluasi terhadap tarif, manfaat, dan iuran akan dilaksanakan bersama dengan kementerian dan lembaga terkait, paling lambat diterapkan pada 1 Juli 2025.
Baca juga: Kemenag Beri Perlindungan Jamsostek 165.768 Guru Madrasah Non ASN melalui BPJS, Ini Kriterianya
Besaran Iuran BPJS per Bulan Desember 2024
Besaran Iuran BPJS mengalami penyesuaian, hal ini sejalan dengan diberlakukannya sitem KRIS yang akan menggantukan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang sebelumnya diterapkan.
Penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, menggantikan peraturan sebelumnya.