TRIBUNNEWS.COM - Inilah besaran tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2,3 terbaru.
BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang berlaku di Indonesia.
Akhir-akhir ini banyak masyarakat yang menanyakan soal besaran tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2, 3 yang dikabarkan mengalami perubahan mulai Desember 2024.
Mulai 9 Desember 2024, iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 mengalami penyesuaian yang tentunya akan mempengaruhi anggaran rumah tangga setiap peserta.
Hal ini sejalan dengan diberlakukannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) menggantikan sistem kelas 1,2 dan 3 pada Juli 2025.
Penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan terbaru ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, menggantikan peraturan sebelumnya.
Besaran iuran terbaru BPJS Kesehatan ini mencakup pembagian peserta berdasarkan kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Artikel ini akan memberikan gambaran daftar iuran terbaru BPJS Kesehatan kelas 1,2,3 setelah mengalami penyesuaian tersebut.
Besaran Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 Terbaru Mulai 9 Desember 2024
Pemerintah Indonesia telah resmi mengumumkan perubahan besar pada iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 9 Desember 2024.
Bagi masyarakat umum, skema pembayaran iuran BPJS Kesehatan tetap mempertahankan struktur tarif lama untuk masa transisi.
Perubahan ini dilakukan seiring dengan upaya untuk memberikan akses kesehatan yang lebih adil dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat.
Baca juga: Kemenag Beri Perlindungan Jamsostek 165.768 Guru Madrasah Non ASN melalui BPJS, Ini Kriterianya
Adapun rincian iuran BPJS Kesehatan terbaru mulai Desember 2024:
- Kelas 1: Peserta dikenakan iuran sebesar Rp150.000 per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang rawat inap kelas 1.
- Kelas 2: Iuran untuk peserta kelas 2 ditetapkan sebesar Rp100.000 per bulan, memberikan akses ke ruang rawat inap kelas 2.
- Kelas 3: Iuran sebesar Rp42.000 per bulan berlaku untuk peserta dengan manfaat pelayanan di ruang rawat inap kelas 3.
Kelas ini adalah pilihan bagi peserta dengan penghasilan terbatas, namun tetap membutuhkan layanan kesehatan yang memadai.
Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000 per peserta.