News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPJS Kesehatan

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2 dan 3 Terbaru per Desember 2024, Ini Perubahannya di Tahun 2025

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi BPJS Kesehatan - Inilah besaran tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2,3 terbaru setelah mengalami perubahan aturan mulai Desember 2024.

Sistem iuran lama ini tetap berlaku hingga aturan Kelas Rawat Inap Standar diterapkan pada Juli 2025. 

Bagi peserta PBI, iuran sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah, sementara pekerja formal memiliki skema pembayaran bersama antara pemberi kerja dan peserta.

Mengenal Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

Dilansir dari laman resmi Kemkes, Pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

Perpres tersebut mengamanatkan pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan berlaku Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

KRIS adalah upaya untuk perbaikan layanan dan keselamatan pasien, termasuk pasien peserta BPJS Kesehatan.

Dampak dari diberlakukannya KRIS contohnya, masih banyak di rumah sakit untuk layanan kelas 3 memiliki 8 sampai 12 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan memiliki kamar mandi terpisah di luar ruangan rawat inap. 

Melalui perpres ini, nantinya maksimal 4 tempat tidur dalam satu ruang perawatan dan ada kamar mandi di tiap ruangan,

Ada 12 komponen yang harus dipenuhi oleh fasilitas kesehatan untuk mencapai KRIS. 
Sebagian fasilitas kesehatan sudah memenuhi 12 kriteria tersebut tetapi masih ada yang belum memenuhi kriteria tersebut.

Perpres 59/2024 juga sudah mengamanatkan kementerian dan lembaga terkait melakukan evaluasi dan hasil evaluasi itu akan menjadi acuan untuk penetapan manfaat, tarif, dan iuran. 
Maka dengan demikian, hasil evaluasi berupa ketetapan baru akan diterapkan paling lambat 1 Juli 2025.

Perubahan ini adalah bagian dari langkah pemerintah untuk memastikan bahwa BPJS Kesehatan dapat terus memberikan layanan kesehatan yang berkualitas tanpa mengalami defisit anggaran. 

Selain itu, perubahan tarif juga didorong oleh meningkatnya biaya pelayanan kesehatan dan kebijakan pemerintah yang berfokus pada peningkatan kualitas fasilitas kesehatan di seluruh Indonesia.

(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini