TRIBUNNEWS.COMĀ - Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2022 kembali dilaksanakan secara online.
Proses PPDB Provinsi DKI Jakarta 2022, mulai dilaksanakan sejak 17 Mei 2022, lalu.
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi DKI Jakarta 2022 untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK ini dilaksanakan secara online melalui laman ppdb.jakarta.go.id.
Simak jadwal, syarat, dan cara daftar pengajuan akun PPDB online 2022, berikut ini.
Baca juga: Jadwal dan Syarat PPDB Jateng Tahun 2022 Jenjang SMA/SMK, Pendaftaran Dibuka Bulan Juni
Baca juga: PPDB DKI JAKARTA 2022: Pra Pendaftaran, Pengajuan Akun, Aktiviasi Pin, Pemilihan Sekolah
Jadwal pengajuan Akun:
- SD: 17 Mei 2022
- SMP: 23 Mei 2022
- SMA/SMK: 30 Mei 2022
Dikutip dari ppdb.jakarta.go.id, Berikut Syarat Calon Peserta PPDB DKI Jakarta Tahun 2022:
1. Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Dasar (SD)
- Berusia minimal 6 tahun pada 1 Juli 2022
- Memiliki akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang
- Tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat 1 Juni 2021
2. Calon Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)