News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

e KTP

Aturan Baru KTP Tahun 2022: Nama Minimal Dua Kata dan Paling Banyak 60 Karakter Termasuk Spasi

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(ILUSTRASI E-KTP) - Aturan Baru KTP Tahun 2022: Nama minimal dua kata dan paling banyak 60 karakter termasuk spasi. Gelar Pendidikan boleh dicantumkan dengan singkat.

a. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;

b. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi;

c. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan meliputi:

a. menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;

b. nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan dan merupakan satu kesatuan dengan nama;

c. gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el yang penulisannya dapat disingkat.

Hal yang Dilarang dalam Pencatatan Nama Dokumen Kependudukan:

a. Tidak boleh disingkat, kecuali tidak diartikan lain;

b. Tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca;

c. Tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada Akta Pencatatan Sipil.

Selain itu, jika terdapat pembetulan nama, maka pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan dokumen kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Kriteria Penerima BSU atau Subsidi Gaji Tahun 2022, Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta

Syarat Penerbitan e-KTP Baru

Dikutip dari laman Semarang Kota, berikut ini syarat penerbitan e-KTP.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini