- Telah berusia 17 tahun;
- Surat Pengantar RT/RW;
- Fotokopi KK;
- Fotokopi Akta Kelahiran;
- Surat Keterangan Pindah yang diterbitkan oleh pemerintah Kabupaten/Kota dari daerah asal (bagi pemohon yang pindah domisili);
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah (bagi pemohon yang pindah domisili);
- Datang langsung untuk di foto (E-KTP).
Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 dapat diunduh di sini.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait Cara Membuat e-KTP