News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jabatan Kepala Daerah

DPR Tegaskan Gubernur Harus Melantik Penjabat Kepala Daerah yang Ditetapkan Mendagri

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PPP Syamsurizal.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal menyatakan, gubernur harus melantik siapapun sosok penjabat kepala daerah yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Iya (harus melantik) siapapun yang sudah mendapat SK (Surat Keputusan) Mendagri,” kata Syamsurizal kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2022).

Dia menjelaskan, latar belakang keputusan Mendagri tersebut memang dipertanyakan berbagai kalangan masyarakat hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Sebab, kata dia, beberapa usulan penjabat yang diajukan gubernur, khususnya calon Pj Walikota dan Pj Bupati setempat tidak direspons Mendagri.

Menurut dia, Mendagri punya alasan tersendiri menetapkan siapa saja Pj yang bertugas untuk tahun 2022 ini.

Baca juga: Profil Dani Ramdan, Pj Bupati Bekasi yang Punya Cita-Cita Jadi Camat

Kendati demikian, dia mengatakan Mendagri juga menegaskan Pj tersebut hanya enam bulan dan akan dievaluasi setiap tiga bulan.

“Nah pertimbangan kenapa Bapak Mendagri melakukan hal itu, kita tidak tahu persis. Mungkin ada hal-hal yang dipertimbangkan khusus oleh Bapak Menteri,” ujar Politisi Fraksi PPP ini.
“Sehingga mereka tidak melihat surat yang diusulkan atau mereka yang sudah mempelajarinya calon terbaik,” lanjut dia.

Menurutnya, itu adalah kewenangan Mendagri.

Meskipun, kata Syamsurizal, Mendagri juga dimungkinkan untuk mempertimbangkan atau merespons usulan dari gubernur atas penjabat yang mereka ajukan.

Baca juga: DPRD DKI Nilai Irjen Pol Fadil Imran Mumpuni Gantikan Anies Baswedan Jadi PJ Gubernur Jakarta

“(Misalnya) Dengan menggunakan pasal lain. Mereka menetapkan sendiri calon yang diusulkan oleh masyrakat lainnya yang diluar dari surat gubenur tadi,” katanya.

Untuk diketahui, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi menunda pelantikan tiga pejabat (Pj) Bupati Buton Tengah, Buton Selatan, dan Muna Barat.

Tiga Pj Bupati itu rencananya akan dilantik setelah Kementeriaan Dalam Negeri atau Kemendagri mengelurkan SK penunjukan penjabat (Pj).

Penunjukan Pj seusai kepala daerah di tiga wilayah ini berakhir masa jabatan pada Minggu 22 Mei 2022.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini