Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR Syamsurizal menyatakan, gubernur harus melantik siapapun sosok penjabat kepala daerah yang ditunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Iya (harus melantik) siapapun yang sudah mendapat SK (Surat Keputusan) Mendagri,” kata Syamsurizal kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/5/2022).
Dia menjelaskan, latar belakang keputusan Mendagri tersebut memang dipertanyakan berbagai kalangan masyarakat hingga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Sebab, kata dia, beberapa usulan penjabat yang diajukan gubernur, khususnya calon Pj Walikota dan Pj Bupati setempat tidak direspons Mendagri.
Menurut dia, Mendagri punya alasan tersendiri menetapkan siapa saja Pj yang bertugas untuk tahun 2022 ini.
Baca juga: Profil Dani Ramdan, Pj Bupati Bekasi yang Punya Cita-Cita Jadi Camat
Kendati demikian, dia mengatakan Mendagri juga menegaskan Pj tersebut hanya enam bulan dan akan dievaluasi setiap tiga bulan.
“Nah pertimbangan kenapa Bapak Mendagri melakukan hal itu, kita tidak tahu persis. Mungkin ada hal-hal yang dipertimbangkan khusus oleh Bapak Menteri,” ujar Politisi Fraksi PPP ini.
“Sehingga mereka tidak melihat surat yang diusulkan atau mereka yang sudah mempelajarinya calon terbaik,” lanjut dia.
Menurutnya, itu adalah kewenangan Mendagri.
Meskipun, kata Syamsurizal, Mendagri juga dimungkinkan untuk mempertimbangkan atau merespons usulan dari gubernur atas penjabat yang mereka ajukan.
Baca juga: DPRD DKI Nilai Irjen Pol Fadil Imran Mumpuni Gantikan Anies Baswedan Jadi PJ Gubernur Jakarta
“(Misalnya) Dengan menggunakan pasal lain. Mereka menetapkan sendiri calon yang diusulkan oleh masyrakat lainnya yang diluar dari surat gubenur tadi,” katanya.
Untuk diketahui, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi menunda pelantikan tiga pejabat (Pj) Bupati Buton Tengah, Buton Selatan, dan Muna Barat.
Tiga Pj Bupati itu rencananya akan dilantik setelah Kementeriaan Dalam Negeri atau Kemendagri mengelurkan SK penunjukan penjabat (Pj).
Penunjukan Pj seusai kepala daerah di tiga wilayah ini berakhir masa jabatan pada Minggu 22 Mei 2022.
Kadis Kominfo Sultra, Ridwan Badallah mengatakan, sesuai skenario pelantikan Pj Bupati Buton Tengah, Buton Selatan, dan Muna Barat akan dilakukan sehari setelah masa jabatan bupati di tiga daerah itu berakhir atau Senin 23 Mei 2022.
Baca juga: Pj Gubernur Banten Al Muktabar Pilih Tinggal di Pendopo Lama dan Gunakan Mobil Dinas Wahidin Halim
Namun, Gubernur Sultra memutuskan menunda sementara pelantikan karena menunggu jawaban kemendagri terkait SK penunjukan penjabat tiga daerah itu.
"Jadi yang semula hanya akan dilantik Pj Bupati Buteng, tapi ditunda karena menunggu jawaban dari kemendagri terkait Sk penetapan ketiga Pj yang dianggal janggal," kata Ridwan.
Ridwan menjelaskan, keputusan gubenur menunda pelantikan bukan untuk membatalkan SK dari Kemendagri terkait penunjukan tiga PJ itu.
Tetapi, gubernur sebagai kepala pemerintahan di Sultra berhak mempertanyakan keputusan Kemendagri yang menunjuk Pj di luar nama-nama yang diusulkannya.
Adapun tiga nama yang ditunjuk kemendagri yakni Dr Bahri (sebagai Pj Bupati Muna Barat), La Ode Budiman ( Pj Bupati Buton Selatan ), dan Muhammad Yusuf (Pj Bupati Buton Tengah).
Dari tiga nama itu, hanya pj Bupati Buteng yang sesuai dengan usulan Gubernur Sultra, sementara dua pejabat lainnya bukan dari pejabat yang diusulkan gubernur.
"Gubernur bukan membatalkan sk kemendagri, tetapi mempertanyakan konsideran penunjukan PJ, karena dua pejabat yakni Pj Bupati Busel dan Muna Barat yang ditetapkan bukan dari usulan Gubernur Ali Mazi," jelas Kadis Kominfo.
Ridwan menambahkan, pelantikan tiga pj bupati tersebut baru akan dilakukan kalau sudah ada jawaban dari Kemendagri.
"Harapannya jawaban kemendagri secepat mungkin ada, agar tiga pj bupati segera dilantik." ucap Ridwan.
Sementara untuk, tetap menjalankan administrasi dan birokrasi di tiga daerah tersebut, maka Gubernur Ali Mazi menggelurkan sk penunjukan agar pelaksana harian atau Plh bupati dimandatkan kepada pejabat sekda masing-masing daerah.