News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

NIK Diintegrasi dengan NPWP Tahun 2023, Apakah Setiap Orang akan Jadi Wajib Pajak?

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kartu NPWP - NIK Diintegrasi dengan NPWP tahun 2023, Apakah Setiap Orang Akan Menjadi Wajib Pajak? Ini penjelasan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan segera membuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mengintegrasikan data NIK dengan NPWP, seperti diberitakan Kompas.com.

Kebijakan integrasi NIK sebagai NPWP kemungkinan akan diterapkan mulai tahun 2023.

Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan kerja sama tentang Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam Layanan DJP.

Baca juga: 3 Cara Cek Status BPJS Kesehatan Melalui HP, Siapkan NIK

Apakah setiap orang akan menjadi wajib pajak?

Penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menyebabkan orang pribadi membayar pajak.

Pembayaran pajak dilakukan apabila penghasilan dalam setahun di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau apabila orang pribadi merupakan pengusaha yang menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 23/2018 (pembayaran pajak dilakukan jika peredaran bruto diatas Rp500 juta setahun).

“Kalau Anda nggak punya pendapatan, Anda nggak bayar pajak. Kalau Anda tidak punya kemampuan, Anda dibantu negara,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dilansir laman Kemenkeu.

Menurut penjelasan Menkeu, peraturan wajib pajak ini di atur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam UU HPP tersebut dijelaskan, warga negara tidak diambil pajaknya jika penghasilan per bulan tak lebih dari Rp 4,5 juta.

Berikut ini Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang diatur dalam UU bagi wajib pajak:

- Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif PPh final 5 persen.

- Penghasilan di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta kena tarif PPh final 15 persen.

- Penghasilan di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta kena tarif PPh final 25 persen.

- Penghasilan di atas Rp 500 juta - Rp 5 miliar kena tarif PPh final 30 persen.

- Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif PPh final 35 persen.

Sehingga, warga negara yang berpenghasilan kurang dari Rp 4,5 juta per bulan tidak dikenakan pajak.

Baca juga: Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan, Hanya 2 Kategori yang Bisa Keluar Kepesertaaan BPJS

Menkeu mencontohkan adanya bantuan pemerintah kepada 10 juta keluarga miskin di Indonesia yang justru menerima program keluarga harapan, santunan beasiswa, bantuan bagi ibu hamil dan lansia, serta sembako.

Mereka dapat dipastikan tidak membayar pajak karena mereka adalah keluarga tidak mampu, meski memiliki NIK.

“Jadi NIK menjadi NPWP tidak serta merta menyebabkan yang punya NIK harus WP. Mereka harus memiliki kemampuan ekonomi untuk bisa membayar pajak,” tegas Menkeu.

Perlu diketahui, integrasi NIK menjadi NPWP ini adalah demi kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional.

Program ini dilakukan dengan melakukan integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan sehingga mempermudah WP orang pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

Baca juga: Menuju Endemi, Pemerintah Alihkan Pembiayaan Pasien Covid-19 ke BPJS Kesehatan

Bagaimana Penerapan NPWP melalui NIK?

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo menjelaskan, penggunaan NIK sebagai NPWP diberlakukan mengingat Indonesia menuju integrasi satu data nasional.

Data nasional ini akan menjadi acuan dari setiap dokumentasi, aktivitas bisnis, maupun kewajiban perpajakan warga negara.

Suryo menuturkan, NIK sebagai NPWP bakal digunakan sebagai basis administrasi wajib pajak orang pribadi (WP OP).

Sedangkan badan usaha akan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk menjalankan kewajiban perpajakannya.

"Kalau WP Badan masih gunakan nomor izin berusaha (NIB) yang kita lapis menjadi NPWP. Ke depan kami gunakan itu sebagai basis dari sistem kami," ucap Suryo.

2 Pola Aktivasi NIK menjadi NPWP

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama menyatakan, ada dua pola aktivasi NIK menjadi NPWP.

1. Masyarakat yang sudah memenuhi kriteria wajib pajak bisa memberitahu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk aktivasi NIK.

2. DJP bisa mengaktivasi NIK tersebut secara mandiri bila memiliki data mengenai penghasilan dari hasil bekerja atau dari aktivitas bisnis setiap warga negara.

Setelah itu, DJP akan memberitahu pemilik NIK bahwa nomornya sudah diaktivasi sebagai NPWP aktif.

"Itu pasti WP diberi notifikasi bahwa NIK Anda (sudah terdaftar) sebagai NPWP aktif sehingga harus melaksanakan kewajibannya," pungkas Hestu.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)(Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

Artikel lain terkait NPWP

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini