Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Isfi Syafitra, saksi untuk terdakwa Muara Perangin Angin, mengakui ikut membuat 'daftar pengantin' berisi pembagian perusahaan yang mengerjakan proyek-proyek di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
"Daftar pengantin isinya saya cocok-cocokkan saja perusahaannya dengan pekerjaannya. Saya yang menentukan perusahaan apa, dapat proyek apa," ucap Isfi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (23/5/2022).
Dalam surat dakwaan, Isfi disebut sebagai anggota Grup Kuala, sementara Muara Perangin Angin, selaku Direktur CV Nizhami, didakwa menyuap Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sejumlah Rp 572 juta, dalam pengerjaan paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021.
Dalam dakwaan, Terbit Rencana Peraingin Angin selaku Bupati Langkat disebut memiliki sejumlah orang kepercayaan, antara lain Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.
Orang-orang kepercayaan Terbit itu biasa disebut Grup Kuala untuk mengatur tender pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.
Baca juga: 10 Oknum TNI Ditetapkan Tersangka Kasus Kerangkeng Langkat, Komnas HAM: Langkah Baik
Isfi sendiri merupakan Wakil Bendahara di Badan Pengurus Cabang (BPC) Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Langkat, sedangkan Muara adalah Ketua BPC Gapensi Langkat.
'Daftar pengantin' dalam dakwaan tersebut berisi catatan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Langkat, pagu anggaran, serta nama-nama perusahaan yang akan mengerjakan paket pekerjaan tersebut.
Penentuan daftar perusahaan yang akan mengerjakan paket tersebut dilakukan oleh 'Perwakilan Istana', yaitu Iskandar Perangin Angin selaku kakak sekaligus orang kepercayaan Terbit Rencana Perangin Angin.
"Daftar pengantin disetujui sama ULP (Unit Layanan Pengadaan), karena sudah ada kesepakatan sebelumnya. Saya tinggal upload dokumen saja," ungkap Isfi.
Baca juga: KPK Sebut Bupati Langkat Terbit Rencana akan Diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta
Isfi mengaku dia biasa mengurus proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
"Sekitar 30-40 persen dokumen perusahaan itu saya yang mengurus, karena perusahaan minta tolong ke saya. Jadi di Gapensi ada beberapa perusahaan, lalu Pak Marcos datang sewa perusahaan; karena yang punya perusahaan ada di Gapensi, jadi saya yang ngerjain dokumennya, termasuk dokumen perusahaan Pak Muara," kata Isfi.
Menurutnya, Marcos Surya Abdi adalah orang kepercayaan Iskandar yang mengurus berbagai hal terkait keuangan.
"Saya baru ikut ambil uang karena Pak Marcos menyuruh saya ambil uang itu. Setiap pekerjaan yang dapat proyek harus kasih fee ke Pak Marcos," imbuhnya.
Baca juga: KPK Fasilitasi Tim PPNS KLHK Periksa Bupati Langkat Terbit Rencana di Gedung Merah Putih