TRIBUNNEWS.COM - Pembelian minyak goreng subsidi dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dianggap malah mempersulit masyarakat.
Penilaian itu disampaikan oleh Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, Senin (23/5/2022).
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (24/5/2022) menurut Bhima pembelian minyak subsidi dengan harga Rp 14.000 per liter sebenarnya tidak perlu dilakukan.
Apalagi, kata Bhima, program minyak subsidi itu menyasar masyarakat yang berpendapatan rendah.
Akan lebih baik jika Kementerian Perdagangan memanfaatkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari pada harus menggunakan KTP.
Tentu ini akan membuat repot, baik pedagang penyedia minyak goreng subsidi maupun pembelinya sendiri.
Baca juga: UPDATE Harga Minyak Goreng Terbaru Hari Ini, Selasa 24 Mei 2022 di Alfamart dan Indomaret
"Sebenarnya tidak perlu ya beli pakai KTP, kalau targetnya adalah masyarakat berpendapatan rendah maka data sudah terpadu lewat Program Keluarga Harapan (PKH) atau melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)."
"Jangan mempersulit pembeli minyak goreng apalagi pakai KTP, ini kan bukan syarat Pemilu," ujar Bhima.
Belum lagi jika ada pembeli yang nakal menggunakan KTP orang lain untuk bisa mendapatkan minyak goreng subsidi.
Oleh karena itu, sebaiknya program MigorRakyat bisa dintegrasikan dengan program bansos lainnya.
Pedagang Merasa Ribet
Seorang pedagang sembako di Pasar Jombang, Tangerang Selatan, Anwar (19), mengaku menolak tawaran untuk menjual minyak goreng curah bersubsidi.
Pasalnya, selain ribet harus mempersyaratkan KTP, pedagang harus melakukan penimbangan dan menyediakan kantong plastik.
Baca juga: Politikus PDIP Protes Penunjukan Luhut Tangani Persoalan Minyak Goreng
Dengan harga yang ditawarkan sales minyak goreng Rp 13.000 apa 13.500 per liter modalnya, pedagang hanya diperbolehkan menjual ke pembeli eceran dengan harga Rp 14.000 per liter.