Dengan hitung-hitungan ini, tentu pedagang merasa keuntungan minim.
Belum lagi harus ribet memeriksa KTP pembeli eceran.
Adapun bagi pedagang, harus melampirkan fotokopi KTP, foto toko atau warung usaha, dan alamat e-mail.
Awalnya Anwar mau menerima penawaran sales minyak subsidi tersebut, namun akhirnya ia memilih membatalkan orderannya.
"Sudah daftar kemarin, cuma belum dapat barangnya. Baru daftar Sabtu, 21 Mei 2022. Katanya 13.000 apa 13.5000 per liter modalnya, minyak curah yang Bimoli,"
"Belum pernah jualan yang literan versi curah. Katanya kudu jual Rp 14.000 per liter."
"Siapa yang mau bungkus, plastiknya saja enggak cukup (modal)."
Baca juga: Distribusi Minyak Goreng Curah Amburadul Picu Distorsi dan Penyelewengan Alokasi
"Kayaknya enggak mau jadi ambil, sudah saya cancel. Soalnya ribet, katanya pembeli wajib menunjukkan KTP," kata Anwar dikutip dari Kompas.com, Selasa (24/5/2022).
Harga Minyak Goreng
Salah satu pemilik toko grosir jalan Pedamaran Semarang, Tomy, mengatakan konsumen diwajibkan untuk membawa fotokopi KTP seperti yang telah diberlakukan pemerintah untuk akan membeli minyak goreng curah.
Terkait harga, minyak goreng curah tersebut dijual dengan harga bervariasi mulai Rp 13.600 per kilogram sampai Rp 14.300 per kilogram.
Harga ini ditentukan bergantung pada jumlah pembelian konsumen.
Baca juga: Distribusi Minyak Goreng Curah Amburadul Picu Distorsi dan Penyelewengan Alokasi
Untuk pembelian menggunakan jerigen antara 1-9 kilogram dijual dengan harga Rp 14.300 per kilogram.
Sementara untuk pembelian 10-14 kilogram harga Rp 13.800 perkilogram dan
15 kilogram keatas dengan harga Rp 13.700 per kilogram.
"Pengambilan menggunakan drum harga 13.600 per kilogram. Kami sesuaikan ketetapan pemerintah kan HET nya Rp 15.500 per kilogram," kata Tomy dikutip dari TribunJateng.com.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunJateng.com/Idayatul Rohmah)(Kompas.com/Elsa Catriana/Annisa Ramadani Siregar)