TRIBUNNEWS.COM - Pembelian minyak goreng subsidi dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dianggap malah mempersulit masyarakat.
Penilaian itu disampaikan oleh Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, Senin (23/5/2022).
Dikutip dari Kompas.com, Selasa (24/5/2022) menurut Bhima pembelian minyak subsidi dengan harga Rp 14.000 per liter sebenarnya tidak perlu dilakukan.
Apalagi, kata Bhima, program minyak subsidi itu menyasar masyarakat yang berpendapatan rendah.
Akan lebih baik jika Kementerian Perdagangan memanfaatkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari pada harus menggunakan KTP.
Tentu ini akan membuat repot, baik pedagang penyedia minyak goreng subsidi maupun pembelinya sendiri.
Baca juga: UPDATE Harga Minyak Goreng Terbaru Hari Ini, Selasa 24 Mei 2022 di Alfamart dan Indomaret
"Sebenarnya tidak perlu ya beli pakai KTP, kalau targetnya adalah masyarakat berpendapatan rendah maka data sudah terpadu lewat Program Keluarga Harapan (PKH) atau melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)."
"Jangan mempersulit pembeli minyak goreng apalagi pakai KTP, ini kan bukan syarat Pemilu," ujar Bhima.
Belum lagi jika ada pembeli yang nakal menggunakan KTP orang lain untuk bisa mendapatkan minyak goreng subsidi.
Oleh karena itu, sebaiknya program MigorRakyat bisa dintegrasikan dengan program bansos lainnya.
Pedagang Merasa Ribet
Seorang pedagang sembako di Pasar Jombang, Tangerang Selatan, Anwar (19), mengaku menolak tawaran untuk menjual minyak goreng curah bersubsidi.
Pasalnya, selain ribet harus mempersyaratkan KTP, pedagang harus melakukan penimbangan dan menyediakan kantong plastik.
Baca juga: Politikus PDIP Protes Penunjukan Luhut Tangani Persoalan Minyak Goreng
Dengan harga yang ditawarkan sales minyak goreng Rp 13.000 apa 13.500 per liter modalnya, pedagang hanya diperbolehkan menjual ke pembeli eceran dengan harga Rp 14.000 per liter.
Dengan hitung-hitungan ini, tentu pedagang merasa keuntungan minim.
Belum lagi harus ribet memeriksa KTP pembeli eceran.
Adapun bagi pedagang, harus melampirkan fotokopi KTP, foto toko atau warung usaha, dan alamat e-mail.
Awalnya Anwar mau menerima penawaran sales minyak subsidi tersebut, namun akhirnya ia memilih membatalkan orderannya.
"Sudah daftar kemarin, cuma belum dapat barangnya. Baru daftar Sabtu, 21 Mei 2022. Katanya 13.000 apa 13.5000 per liter modalnya, minyak curah yang Bimoli,"
"Belum pernah jualan yang literan versi curah. Katanya kudu jual Rp 14.000 per liter."
"Siapa yang mau bungkus, plastiknya saja enggak cukup (modal)."
Baca juga: Distribusi Minyak Goreng Curah Amburadul Picu Distorsi dan Penyelewengan Alokasi
"Kayaknya enggak mau jadi ambil, sudah saya cancel. Soalnya ribet, katanya pembeli wajib menunjukkan KTP," kata Anwar dikutip dari Kompas.com, Selasa (24/5/2022).
Harga Minyak Goreng
Salah satu pemilik toko grosir jalan Pedamaran Semarang, Tomy, mengatakan konsumen diwajibkan untuk membawa fotokopi KTP seperti yang telah diberlakukan pemerintah untuk akan membeli minyak goreng curah.
Terkait harga, minyak goreng curah tersebut dijual dengan harga bervariasi mulai Rp 13.600 per kilogram sampai Rp 14.300 per kilogram.
Harga ini ditentukan bergantung pada jumlah pembelian konsumen.
Baca juga: Distribusi Minyak Goreng Curah Amburadul Picu Distorsi dan Penyelewengan Alokasi
Untuk pembelian menggunakan jerigen antara 1-9 kilogram dijual dengan harga Rp 14.300 per kilogram.
Sementara untuk pembelian 10-14 kilogram harga Rp 13.800 perkilogram dan
15 kilogram keatas dengan harga Rp 13.700 per kilogram.
"Pengambilan menggunakan drum harga 13.600 per kilogram. Kami sesuaikan ketetapan pemerintah kan HET nya Rp 15.500 per kilogram," kata Tomy dikutip dari TribunJateng.com.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(TribunJateng.com/Idayatul Rohmah)(Kompas.com/Elsa Catriana/Annisa Ramadani Siregar)