TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sri Utami dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hukuman pidana 4 tahun 3 bulan penjara.
Sri Utami adalah mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dia merupakan terdakwa sejumlah kasus pengadaan fiktif pada 2012 di Kementerian ESDM, sehingga merugikan negara senilai Rp11.124.736.447.
Jaksa menilai Sri terbukti merugikan negara senilai Rp11.124.736.447.
"Meminta kepada majelis hakim tipikor yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Sri Utami terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tipikor sebagaimana dakwaan alternatif kedua," ucap jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (24/5/2022).
Selain pidana penjara, Sri Utami juga dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2,39 miliar.
Jika dalam kurun waktu satu bulan setelah setelah putusan berkekuatan hukum tetap, apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar denda, maka Sri akan dipenjara satu tahun.
Sri Utami juga dituntut agar dijatuhi hukuman denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.
Baca juga: Terkait Kasus Korupsi Kegiatan Fiktif, KPK Limpahkan Berkas Perkara Sri Utami ke Pengadilan
Jaksa menilai Sri terbukti bersalah melanggar Pasal 37, Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor RI sebagaimana diubah UU 20/2001 juncto Pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP, juncto Pasal 65.
Dalam melayangkan surat tuntutannya, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal.
Untuk hal yang memberatkan Sri dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Sri Utami juga dinilai jaksa kurang terbuka dalam memberikan keterangan dalam persidangan.
Sementara itu, untuk hal meringankan, Sri Utami dianggap masih memiliki tanggungan keluarga, sopan dan menghargai persidangan, serta belum pernah dihukum.
KPK menetapkan Sri Utami sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung pada Kesekretariatan Jenderal di Kementerian ESDM pada 2017.
Berdasarkan hasil penyidikan KPK, diketahui Sri Utami selaku koordinator kegiatan pada satuan kerja di Setjen Kementerian ESDM bersama-sama dengan Sekjen ESDM pada masa jabatan 2006-2013 Wayono Karno diduga telah melakukan tindakan memperkata diri sendiri, korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara terkait dengan sosialisasi di sektor energi sumber daya mineral.
Sri Utami juga merugikan keuangan negara dengan melakukan kegiatan sepeda sehat dalam rangka sosialisasi hemat energi dan perawatan gedung Kementerian ESDM tahun anggaran 2013.
Selain itu Sri Utami juga diduga mengatur pengadaan dan menerima komisi dari pelaksana pengadaan yang mengakibatkan kerugian negaranya hingga Rp11 miliar.
Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya melibatkan mantan Menteri ESDM Jero Wacik dan bekas Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno.
Jero Wacik berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) divonis penjara 8 tahun ditambah denda Rp300 juta dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Sementara, Waryono Karno berdasarkan putusan terakhir di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Berdasarkan dakwaan terhadap Waryono Karno, Sri Utami disebut mendapatkan keuntungan Rp2,39 miliar dari kegiatan fiktif yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekira Rp11 miliar tersebut.