TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa Sekertaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno pada Senin (23/5/2022) kemarin.
Adapun pemeriksaan itu terkait laporannya terhadap Muannas Alaidid dan Ade Armando dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang ia laporkan pada 25 April 2022 lalu di Polda Metro Jaya.
Menanggapi pemeriksaan Sekjen PAN itu, Muannas membuat postingan di Instagram miliknya pada Selasa (24/5/2022).
Baca juga: Hari Ini, Edy Mulyadi Bakal Bacakan Eksepsi dalam Sidang Kasus Tempat Jin Buang Anak
Baca juga: Diperiksa Sebagai Pelapor Kasus Cuitan Muannas Alaidid, Eddy Soeparno Disodori 14 Pertanyaan
Dalam unggahannya, ia kembali memuat tangkapan layar berupa isi cuitan Edy Soeparno yang mengomentari pengeroyokan Ade Armando dan mendukung tindakan hukum terhadap Ade atas dugaan menistakan agama.
"Ini cuitan eddy soeparno yang disoal sangat sadis karena sbg pimpinan partai malah ikut2an menuduh AA penista agama," tulis Muannas melalui akun Instagram muannas_alaidid.
Muannas merasa heran kenapa dirinya dilaporkan atas kasus tersebut.
Ia menganggap inisial AA dalam cuitan Edy ditujukan pada kliennya yakni Ade Armando.
"Kata mereka AA belum tentu ade armando, Hahaha kok bisa ? sy bilang sebab dalam waktu yang sama, tidak ada orang lain yang mengalami korban kekerasan bersamaan dengan tuduhan penista agama kecuali Ade Armando, terus kenapa saya yg dilaporkan pencemaran nama baik dia?, " lanjut keterangan Muannas.
Diakhir caption, Muannas menulis ungkapan keprihatinan perihal kasus tersebut.
Ia mengatakan bahwa seharusnya Edy fokus pada pelaporan terhadap Sekjen PAN itu yang dibuat lebih dulu di Polda Metro Jaya.
"Kasian dia, tapi biarlah polisi nanti yg menilai, mending dia fokus ke laporan kita kasih penjelasan nanti yang masuk akal dan diterima publik," tutup Muannas.
Baca juga: 3 OTK Nyelonong Masuk Rumah, Aniaya, Ikat dan Rudapaksa Perempuan Muda di Pademangan
Sebelumnya, Edy menghadiri panggilan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan Eddy diterima SPKT Polda Metro Jaya dengan nomor polisi: LP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal : 25 April 2022.
Muannas Alaidid diduga melanggar Pasal 27 Ayat (3) Junto Pasal 45 Ayat (3) UU RI NO. 19 TAHUN 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau pasal 315 KUHP.