News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penyakit Mulut dan Kuku

Imbas Wabah Penyakit Mulut dan Kuku, Harga Hewan Kurban Bakal Naik Hingga 50 Persen

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Srihandriatmo Malau
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak  di beberapa daerah, diprediksi bakal mendongkrak harga hewan kurban untuk perayaan hari raya Iduladha 2022.

Hal itu disampaikan Mufti Bangkit Sanjaya yang biasa menjual hewan kurban, saat dihubungi, Rabu (25/5/2022).

Mufti menyampaikan, wabah tersebut pastinya sangat berpengaruh kepada kenaikan harga hewan kurban tahun ini. 

"Para penjual sapi kurban pada teriak akibat PMK."

"Tahun lalu timbang hidup sapi harga Rp 58 ribu per kg, sekarang akibat PMK Rp 70 ribu per kg."

"Nanti harga jual sapi kurban bisa naik 50 persen," kata Mufti saat dihubungi, Rabu (25/5/2022).

Ia mencontohkan, pada tahun lalu harga sapi ukuran sekitar 400 kg bisa didapatkan masyarakat dengan harga Rp 20 juta, tetapi pada tahun ini diperkirakan mencapai Rp 30 juta. 

"Dari modal sudah naik 30 persen, belum modal kerja dan margin keuntungan. Diperkirakan ya kisaran harga tersebut (Rp 30 juta sapi berat kisaran 400 kg sampai 450 kg)," tuturnya. 

Menurutnya, saat ini beberapa sapi yang berasal dari daerah wabah PMK seperti Aceh, Sumatera, dan Jawa Timur pun tidak diperbolehkan masuk ke Jabodetabek. 

Bahkan, sapi-sapi untuk kurban harus dikarantina selama 14 hari untuk memastikan apakah tergejala PMK atau tidak.

"Hal ini sangat berpengaruh kenaikan harga tentunya dan ini memukul para pedagang sapi. Karena Idul Adha merupakan event para pedagang sapi, kalau Idul Fitri event-nya pedagang daging sapi konsumsi," tutur Mufti yang juga menjabat sebagai Sekretaris APDI DKI Jakarta.

Pemerintah Diminta Batasi Mobilitas Hewan Ternak

Pemerintah diminta segera melakukan upaya preventif untuk mencegah meluasnya penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.

Anggota komisi IV DPR Slamet mengatakan, Kementerian Pertanian harus segera melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam membatasi mobilitas hewan ternak yang terindikasi terinveksi virus.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini