News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polair Tangkap Kapal Ikan Malaysia di Selat Malaka Setelah 10 Tahun Melaut, Negara Rugi Rp27 Miliar

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapal Ikan Asing berbendera Malaysia yang berhasil ditangkap Korpolairud Baharkam Polri di Selat Malaka

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi melalui Korpolairud Baharkam Polri menangkap kapal ikan asing (KIA) yang melakukan illegal fishing di Selat Malaka.

Diketahui, kapal tersebut berasal dari Malaysia dan diperkirakan telah 10 tahun melaut di perairan Indonesia.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Ditpolair Korpolairud, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (25/5/2022), Plh Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Dadan mengatakan pihaknya telah mengamankan lima Anak Buah Kapal (ABK) asal Malaysia yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini kasus ilegal fishing pada hari Sabtu (21/5/2022) pukul 10.00 WIB oleh penegak hukum dilakukan oleh Kapal Atareja 7007, di mana kapal yang mencuri ikan, yaitu kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia,” kata Kombes Pol Dadan.

Dadan menjelaskan modus yang dilakukan pelaku berupa penangkapan ikan di Selat Malaka, dengan menggunakan kapal ikan asing KMHF 1790 yang berbendera Malaysia.

Kemudian penangkapan ikan juga dilakukan dengan alat tangkap dilarang yang merupakan alat tangkap ikan terlarang.

Baca juga: Kapal Nelayan Tenggelam Diterjang Ombak di Lamongan, 2 ABK Hilang dan Nahkoda Selamat

Kemudian sejumlah alat yang digunakan melakukan ilegal fishing tersbut dijadikan barang bukti, yakni satu buah kapal, ikan campuran sebanyak satu ton, satu unit pukat trawl dan dokumen kapal itu sendiri.

“Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp27 miliar. Hal ini dilakukan selama kurang lebih 10 tahun,” ujar Dadan.

Atas peristiwa tersebut para tersangka dikenakan Pasal 85 UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dengan ancaman hukuman Pasal 85 UU RI No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dengan masa kurungan 5 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini