News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Prosedur dan Cara Mengubah Data di KTP, Simak Ketentuannya

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI KTP. Berikut cara mengubah data di KTP.

TRIBUNNEWS.COM - Penduduk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP Elektronik (KTP-el).

Hal tersebut dinyatakan dalam Pasal 63 UU Nomor 24 Tahun 2013.

Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) merupakan identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang wajib untuk dimiliki.

Dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 pasal 63 atyat (5) dijelaskan, penduduk yang telah memiliki E-KTP wajib dibawa pada saat bepergian.

KTP memuat informasi data pribadi pemiliknya, diantaranya seperti provinsi, kode kota, kode kecamatan, tanggal lahir, bulan lahir, tahun lahir, dan nomor komputerisasi.

Baca juga: Aturan Baru: Nama di E-KTP Minimal Dua Kata dan Maksimal 60 Karakter

Baca juga: Syarat dan Cara Ganti Foto KTP Elektronik di Kantor Dukcapil

KTP juga menjadi dokumen penting yang dipakai untuk beragam keperluan.

Maka dari itu, penting untuk memastikan bahwa data yang termuat di KTP adalah valid.

Dalam data E-KTP, ada beberapa data yang bersifat statis (tak berubah), seperti Nomor Induk Kependudukan dan tempat tanggal lahir.

Namun, ada juga yang bersifat dinamis (bisa berubah), seperti status kawin dan domisili, pekerjaan dan foto KTP.

Lantas bagaimana cara mengubah data KTP tersebut?

Masyarakat yang ingin mengajukan perubahan data pada KTP harus menyiapkan dokumen pendukung.

Dokumen tersebut diantaranya seperti KTP, Surat Nikah, Surat Keterangan RT/RW, Ijazah, Akta Kelahiran dan sebagainya sesuai kebutuhan data yang ingin dirubah.

Baca juga: Berikut Syarat dan Cara Membuat E-KTP: Dokumen yang Dibutuhkan hingga Lakukan Sidik Jari

Berikut ini cara untuk mengurus perubahan data di E-KTP, dari laman Kominfo.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini