Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) angkat suara terkait skandal perselingkuhan Layangan Putus Polda Metro Jaya yang melibatkan Briptu A dengan Polwan Bripda RPH.
Skandal perselingkuhan itu diviralkan oleh istri Briptu A, Isty Febryani yang menyebut kasusnya mandek sejak 2019.
Meski begitu, sudah ada putusan hukum yang inkrah dari Bid Propam Polda Metro Jaya di mana keduanya dihukum Pemecatan Dengan Tidak Terhormat (PDTH) untuk Briptu A dan Demosi untuk Bripka RPH.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, skandal Briptu A dan Bripda RPH bukan pelanggaran berat dalam institusi Polri.
"Ini bukan pelanggaran berat," kata Sugeng saat dikonfirmasi, Rabu (25/5/2022).
Sugeng menilai tiap manusia wajar memiliki rasa sayang dan cinta terhadap lawan jenis. Namun, bila kedua belah pihak sudah terikat perkawinan itu pelanggaran disiplin dan langkah Propam yang sudah menindak keduanya sudah tepat.
"Rasa sayang suka pada lawan jenis normal saja, kalau kemudian menjadi perselingkuhan dan mereka telah terikat perkawaninan itu hanyalah pelanggaran disiplin," kata Sugeng.
Sugeng mendukung langkah penertiban Bid Propam Polda Metro Jaya yang menindak terhadap Briptu A dan Bripda RPH.
Baca juga: Layangan Putus Versi PMJ, Reza Indragiri: Mengapa Polki Dijatuhi Hukuman Lebih Berat Dari Polwan?
"Harus ditertibkan oleh institusi dengan diberi sanksi disiplin," ujar Sugeng.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menindak dua oknum anggotanya, yakni Briptu A dan Polwan Bripda RPH, yang terlibat perselingkuhan.
Skandal itu viral di TikTok yang diunggah akun datewithaquarius.
Briptu A sendiri sudah diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Bagrenim Ditlantas Polda Metro Jaya. Sementara Bripda RPH dijatuhi demosi dengan dipindahtugaskan ke bagian pelayanan masyarakat (Yanma) Polda Metro Jaya.
Skandal itu sudah diputus secara sidang etik di Bid Propam Polda Metro Jaya sejak Oktober 2021.