Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menerapkan perubahan warna pelat nomor kendaraan pribadi menjadi warna dasar menjadi putih.
Nantinya, masyarakat diminta tak terburu-buru mengganti pelat nomor kendaraan.
"Enggak usah terlalu bernafsu masyarakat ikuti aturan, kok cepat kali pingin ganti pelat beli di online," kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (26/5/2022).
Yusri juga mengingatkan bahwa pihaknya melarang pembelian pelat nomor dasar putih di luar dari pihak kepolisian. Apalagi, kata dia, membeli dengan cara melalui online.
Ia menuturkan bahwa pergantian pelat nomor tersebut tidak dipungut biaya.
Baca juga: Aturan Peralihan ke Pelat Nomor Putih serta Kendaraan Mana yang Dapat Duluan?
Masyarakat hanya membayar biaya perpanjangan surat tanda nomor kendaraan (STNK) per lima tahun.
"Saya edukasi ke masyarakat tolong sabar enggak usah beli di online ada speknya. Bahannya nanti dibikin oleh polisi bagus dan gratis, ngapain beli," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri bakal segera menerapkan perubahan warna pelat nomor kendaraan pribadi. Adapun nantinya warna dasar pelat kendaraan menjadi putih.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menuturkan penyesuaian pelat nomor tak hanya terhadap warna.
Nantinya, pelat nomor juga akan dipasang chip khusus atau Radio Freguency Identification (RFID).
"Korlantas Polri akan segera menerapkan perubahan warna pelat kendaraan pribadi (pelat nomor) dari semula hitam menjadi putih dan dipasang chip khusus atau Radio Freguency Identification (RFID)," kata Yusri saat dikonfirmasi, Senin (24/1/2022).
Yusri menuturkan pemberlakuan kebijakan itu akan dilakukan secara bertahap.
Baca juga: Soal Peraturan Beralih ke Pelat Nomor Putih, Biaya Ganti hingga Daftar Kendaraan yang Dapat Duluan
Nantinya, polisi akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum memberlakukan kebijakan tersebut.
"Pemberlakuan perubahan warna plat nomor kendaraan dan pemasangan chip ini akan dilakukan secara bertahap dengan diawali tahap sosialisasi," jelas Yusri.
Lebih lanjut, Yusri menyatakan perubahan warna pelat nomor kendaraan menjadi putih bertujuan agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor secara lebih jelas.
“Perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021," ucap Yusri.
Adapun perubahan tersebut termaktub di dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni:
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
b. kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
d. hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi
(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.
(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.
Adapun Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.