News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jabatan Kepala Daerah

Pengamat Ungkap Dampak Penunjukan Penjabat Kepala Daerah dari TNI-Polri Aktif bagi Masyarakat

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilutrasi pelantikan penjabat gubernur

Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelantikan Penjabat Kepala Daerah dari kalangan TNI-Polri aktif menuai reaksi bagi sejumlah pengamat di Indonesia.

Sebagimana diketahui, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sulawesi Tengah Brigadir Jenderal (TNI) Andi Chandra As’aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat, Maluku, pada Selasa (24/5/2022) kemarin.

Chandra dilantik menggantikan Bupati Seram Bagian Barat Yustinus Akerina yang masa jabatannya berakhir 22 Mei 2022 lalu.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review, Ujang Komaruddin menyebut Penjabat Kepala Daerah dari kalangan TNI-Porli sah secara hukum.

Syaratnya, sudah memasuki masa pensiun atau purnawirawan.

Namun dia memberikan catatan bahwa prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) No.34 2004 tebtang Tentara Nasional Indonesia.

“Sekarang yang jadi masalah adalah ketika kepala BIN di daerah itu diangkat menajdi Pj di salah satu kabupaten,” kata Ujang Komarudin saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (26/5/2022).

Namun pada peraturan lain disebutkan pula bahwa anggota dari kedua institusi tersebut dapat mengisi jabatan-jabatan ASN tertentu.

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Desak Penunjukan TNI Jadi Penjabat Bupati Seram Bagian Barat Dibatalkan

Itu sebagaimana putusan MK yang mengacu pada UU TNI dan UU Polri yang menyebutkan bahwa dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

Adapun prajurit TNI aktif dapat menduduki beberapa jabatan secara spesifik di kantor atau instusi tertentu, yakni kantor koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

“Itu yang membuat Mahfud MD dan pemerintah membela mati-matian, karena merasa tidak bersalah dengan aturannya,” ucap Ujang.

Lebih lanjut pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia ini menambahkan, ada aturan lain yang juga membuka opsi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, yakni UU No.5 Tahun 2014z

Prajurit TNI dan anggota Polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini