TRIBUNNEWS.COM – Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama, mengungkapkan adanya sanksi yang akan diberikan kepada calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri.
Diketahui, sebanyak 112.514 orang dinyatakan lulus CPNS 2021.
Dari total tersebut, ada 105 orang yang mengundurkan diri karena berbagai alasan.
Menanggapi hal tersebut, Satya mengatakan, mundurnya para CPNS yang telah dinyatakan lolos telah merugikan pemerintah.
Baca juga: Gaji PPPK dan Tunjangannya, Ini Perbedaan Status hingga Tunjangan PPPK dan PNS sebagai ASN
Sebab, formasi instansi yang seharusnya telah terisi, kini menjadi kosong.
Selain itu, biaya yang harus dikeluarkan negara pada saat penerimaan CPNS cukup besar.
"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," ucap Satya, dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com, Kamis (26/5/2022).
Dikatakan, sanksi itu sesuai ketentuan pada Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.
Dalam beleid, dijelaskan pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, tapi mengundurkan diri, maka akan diberikan sanksi.
Satya menjelaskan, beberapa sanksi berupa denda di instansi masing-masing.
Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanksi denda sebesar Rp 50 juta.
Baca juga: Para Honorer Demo Minta Diangkat Jadi CPNS Saat Pj Gubernur Papua Barat Paulus W Gelar Apel Perdana
Kemudian, pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.
Untuk sanksi bagi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN), kata Satya, bisa didenda hingga Rp 100 juta.
"Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta,” jelas Satya.