News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SETARA Institute Kritik Perwira TNI Aktif Jabat Pj Bupati Seram Barat, Presiden Diminta Turun Tangan

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigjen Andi Chandra As'aduddin (kiri)

Sebab, kata dia, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XX/2022 secara tegas menyatakan bahwa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi yang dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif.

"Dengan demikian, sebelum menduduki Pj Kepala Daerah, TNI/Polri aktif tersebut justru telah mengundurkan diri dari dinas aktif terlebih dahulu untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi," kata Ikhsan.

SETARA Institute juga berpendapat bahwa pemerintahan sipil seharusnya turut memastikan profesionalitas alat negara (TNI-Polri) dengan tidak memberikan jabatan-jabatan sipil tertentu di luar ketentuan UU TNI.

Reformasi TNI dan Polri, kata dia, harus berjalan dua arah atau timbal balik.

TNI-Polri, menurut SETARA Institute harus fokus melakukan reformasi, sementara presiden atau DPR atau politisi sipil wajib menjaga proses reformasi itu berjalan sesuai mandat Konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

"Presiden Jokowi perlu segera untuk mengevaluasi pelbagai kebijakan para Menterinya tersebut, guna menjaga dan memastikan profesionalitas dan agenda reformasi TNI/Polri tetap berada pada relnya," kata Ikhsan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini