Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - SETARA Institute mengkritik pemerintah soal penempatan Perwira aktif TNI sebagai Penjabat (Pj) Bupati Seram Barat.
Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute Ikhsan Yosarie mengatakan kekhawatiran terhadap pengaruh habisnya masa jabatan kepala daerah (Gubernur, Bupati/Wali Kota) pada 2022 dan 2023 terhadap reformasi TNI akhirnya menjadi kenyataan.
Hal tersebut terlihat dari penunjukkan Kepala BIN Daerah (Kabinda) Sulteng yakni Brigjen TNI Andi Chandra As’aduddin sebagai Penjabat Bupati Seram Bagian Barat Provinsi Maluku berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 113.81-1164 tahun 2022 tentang Pengangkatan Pj Bupati Seram Bagian Barat, Maluku.
Padahal, lanjut dia, TAP MPR No. 6 tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri, pada konsiderans huruf d telah mengingatkan bahwa peran sosial politik dalam dwifungsi ABRI menyebabkan terjadinya penyimpangan peran dan fungsi TNI dan Polri yang berakibat tidak berkembangnya sendi-sendi demokrasi dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
"Pemerintah seharusnya paham soal ini," kata Ikhsan saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (26/5/2022).
Baca juga: Polemik Brigjen TNI Andi Chandra Ditunjuk Jadi Pj Bupati Seram Barat, Ini Pendapat Mahfud MD & MAS
Penunjukkan tersebut, mengulang kembali persoalan lama yang belum kunjung dipatuhi oleh pemerintah yakni penempatan TNI aktif pada jabatan sipil di luar ketentuan UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) sebagaimana temuan-temuan dalam catatan kinerja Reformasi TNI oleh SETARA Institute dalam beberapa tahun terakhir.
Atas persoalan tersebut, SETARA Institute berpendapat bahwa penunjukan TNI aktif sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat tersebut kembali memperpanjang kebijakan-kebijakan penempatan TNI aktif pada jabatan sipil di luar ketentuan UU TNI pada masa pemerintahan Jokowi.
"Kebijakan tersebut menggambarkan keengganan (unwilling) pemerintah dalam pelaksanaan reformasi TNI/Polri, serta secara khusus pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan," kata Ikhsan.
Selain itu, kata dia, penunjukan TNI aktif sebagai Pj Bupati Seram Bagian Barat tersebut secara eksplisit bertentangan dengan Undang-Undang TNI.
Jabatan tersebut, menurut Ikhsan, tidak termasuk ke dalam jabatan sipil yang dikecualikan sebagaimana diatur pada Pasal 47 ayat (2) UU TNI.
Sehingga ketentuan yang berlaku harusnya Pasal 47 ayat (1) bahwa prajurit tersebut mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
"Ketentuan tersebut juga Kembali ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 15/PUU-XX/2022," kata Ikhsan.
Selanjutnya, menurut SETARA Institute, pendapat yang menyatakan bahwa TNI/Polri aktif dapat menduduki jabatan Pj Kepala Daerah sepanjang telah diberi Jabatan pimpinan tinggi adalah keliru.
Baca juga: Komisi II DPR Kritik Penunjukan TNI Aktif Jadi Pj Bupati Seram Barat