News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sidang Militer, Hakim Heran Atet Habiskan Uang Perusahaan Puluhan Miliar Rupiah Hanya dalam 3 Pekan

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang Kasus dugaan penyekapan Atet Handiyana Juliandri Sihombing, seorang pengusaha Depok, oleh anggota TNI, di Pengadilan Militer, Cakung, Jakarta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penyekapan terhadap mantan Direktur Utama PT Indocertes, Atet Handiyana Juliandri Sihombing dengan terdakwa Brigjen IH.

Pada kesempatan tersebut majelis hakim memeriksa empat saksi, yakni Atet, Dr Irene Sathyaningrum (istri Atet), ED, dan IK.

Persidangan dipimpin Hakim Ketua Brigjen Faridah Faisal dengan hakim anggota Kolonel Chk Khairul Rizal dan Kolonel Sus Mirtusin.

Bertindak selaku oditur militer adalah Brigjen Murad.

Di awal sidang, Hakim Ketua meminta Atet menjelaskan awal perkenalannya dengan KS, pemilik PT Indocertes.

PT Indocertes merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan alat utama sistem pertahanan (alutsista).

Atet mengaku mengenal KS sebelum Juli 2021. Lalu pada 6 Juli 2021, Atet menjadi Direktur Utama dengan tugas untuk mendapatkan surat izin industri pertahanan.

Hakim membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang isinya antara lain menyebutkan bahwa Atet menerima uang senilai Rp 10 miliar dari KS. Atet mengakui itu.

Pada 29 Juli 2021, Atet mengaku menerima uang pecahan dollar Amerika sebesar Rp 31 miliar di kantor PT Indocertes. Sehingga Atet menerima total uang senilai Rp 41 miliar.

"Uang itu digunakan untuk apa?" tanya Hakim Ketua, Rabu (25/5/2022).

Baca juga: Sidang Kasus Penyekapan Pengusaha di Depok, Saksi Ungkap Sosok Atet

Hakim Ketua kembali membacakan BAP bahwa Rp 8 miliar Atet pakai untuk membeli rumah di Kelapa Gading.

Atet juga membeli tujuh unit mobil mewah seperti Ferrari, Mercy, Rubicon, Lexus, dan Toyota Alphard, serta dua unit sepeda motor merek Vespa dan Ducati.

Atet mengakui itu. Total ia menghabiskan kurang lebih Rp 20 miliar.

"Untuk apa barang sebanyak itu?" kata Hakim Ketua kembali bertanya kepada Atet.

"Pertama beliau (KS) menyatakan kamu sebagai seorang direktur harus berpenampilan bagus. Rumah di Jakarta," jawab Atet.

Hakim Ketua heran, Atet yang baru mengenal KS bisa mendapatkan uang sebanyak itu dan membelanjakannya untuk sejumlah barang-barang mewah.

"Kalau saya melihatnya terlalu berlebihan," kata Hakim Ketua.

"Apa yang saya beli selalu izin dan sepengetahuan beliau," jawab Atet.

"Tapi kenapa kok terjadi masalah? Katanya selalu izin?" tanya Hakim Ketua lagi.

"Saya tidak tahu," jawab Atet.

Menurut hakim, Atet sebagai dirut perusahaan seharusnya berpikir bahwa itu bukan uang sedikit.

Atet mengaku pertama kali menerima uang pada 29 Juli 2021.

Masalah muncul pada 25 Agustus 2021 atau kurang dari satu bulan dari pemberian uang.

Sidang Kasus dugaan penyekapan Atet Handiyana Juliandri Sihombing, seorang pengusaha Depok, oleh anggota TNI, di Pengadilan Militer, Cakung, Jakarta. (HO/Warta Kota)

Atet mengakui jika dirinya langsung belanja seketika menerima uang.

"Tugas saksi menjadi direktur utama adalah untuk mencari izin. Harusnya kan sebagai Direktur Utama berpikir ini bukan uang kecil. Harusnya tahan diri dulu. Jadi, tidak sampai satu bulan dari diberikan uang (jadi masalah)," kata Hakim Ketua.

Pada kesempatan tersebut Atet menjelaskan dugaan penyekapan dirinya di salah satu hotel di Depok.

Ia menuding terdakwa Brigjen IH marah-marah dan mengancam saat bertemu dirinya di kamar hotel.

Namun, Terdakwa Brigjen IH membantah semua pernyataan Atet.

Terdakwa menegaskan tidak marah-marah ketika masuk kamar, tidak pernah menendang kasur, tidak pernah menarik Atet, dan tidak pernah membawa power bank untuk memukul seperti yang dituduhkan Atet.

Terdakwa juga mengaku di kamar Atet tidak sampai 30 menit.

"Saya juga tidak pernah mengetuk jidat saksi sekali pun. Saya tidak pernah menanyakan uang. Yang saya tanya kenapa saksi mencatut nama pejabat TNI AD. Saya juga tidak pernah mengancam. Saya tidak pernah menyuruh membuat surat pernyataan, tapi saksi yang memperlihatkan kertas kecil hotel dengan tulisan pakai pensil dan saya tidak bisa baca. Saya tidak pernah mendorong saksi ke tembok dekat lift," ujar Brigjen IH.

Bantahan terdakwa dikuatkan oleh kesaksian ED.

ED saat kejadian berada di depan pintu kamar tempat Atet menginap di salah satu hotel di Kota Depok, Jawa Barat.

ED hanya mengaku mendengar sedikit pertanyaan terdakwa ke Atet.

"Kok kamu tega menipu Ibu KS dan mencatut nama-nama petinggi TNI AD. Kok kamu sampai hati?" ujar ED menirukan isi percakapan terdakwa dengan Atet.

Kasus ini berawal dari pengaduan Atet Handiyana ke polisi.

Atet mengadu bahwa dirinya telah disekap di Hotel Margo City Depok pada 25-27 Agustus 2021.

Baca juga: Saksi Sebut Korban Penyekapan Atet Sudah Kembalikan Uang Penggelapan Rp 30 Miliar

Kasus dugaan penyekapan ini juga telah disidangkan dengan terdakwa yang berbeda, yaitu Lettu Chb HS.

Pada sidang tanggal 14 April 2022, diungkapkan oleh saksi Mayor H bahwa kasus dugaan penyekapan Atet bermula dari dugaan pencatutan nama KASAD (Kepala Staf Angkatan Darat), Aslog KASAD (Asisten Logistik KASAD), Kapuspalad (Kepala Pusat Peralatan Angkatan Darat), dan Sekjen Kemhan.

Mayor H kemudian ditugaskan oleh Asintel KASAD untuk mengklarifikasi kebenaran adanya pemberian dana oleh Atet kepada sejumlah pejabat TNI AD.

"Setelah ditanya lebih lanjut barulah yang bersangkutan mengaku tidak memberikan. Benar dia (Atet) mencatut nama pejabat itu," ujar Mayor H di persidangan.

Atet telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan terkait pencucian uang.

Penetapan tersangka itu berdasarkan surat ketetapan nomor: Sp.Tap/385/XI/RES.2.6/2021/Ditreskrimsus tanggal 2 November 2021.

Atet Handiyana merupakan warga yang berdomisili di Kota Depok, Jawa Barat.

Selain pernah menjadi direktur PT Indocertes, Atet juga dikenal sebagai CEO Persikad 1999, sebuah klub sepakbola di Depok.

Selain itu, Atet diberitakan bakal mencalonkan diri di Pemilihan Wali Kota Banjar, Jawa Barat, di Pilkada Serentak 2024 mendatang.

Sejumlah baliho pencalonan Atet ini pernah terpasang di beberapa sudut Kota Banjar.

Pengadilan kasus dugaan penyekapan terhadap Atet akan diteruskan dalam sidang lanjutan pada Senin, 6 Juni 2022 mendatang.

Agendanya adalah pemeriksaan saksi-saksi lainnya.(Willy Widianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini