News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pinjaman Online

Tangkap 11 Tersangka Pinjol Ilegal, Dirkrimsus Polda Metro Jaya: Kami akan Berantas Sampai Kapanpun

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polda Metro Jaya menangkap 11 tersangka kasus pinjaman online ilegal.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, pihaknya akan memberantas pinjaman online atau pinjol ilegal hingga kapanpun.

Auliansyah mengatakan hal itu sesuai menangkap 11 orang tersangka yang melakukan praktik pinjol ilegal di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

Menurutnya, kini pihaknya agak sulit dalam melakukan penggeledahan sebab pelaku melakukan aktivitas praktik pinjol dari rumah.

Kendati demikian, Auliansyah berkomitmen untuk tetap memberantas praktik pinjol sampai kapanpun.

"Sekarang mereka sudah berbeda, mereka mainnya sudah di rumah, tidak di kantor lagi, sejak kita lakukan penggeledahan seperti waktu itu. Ini yang agak kesulitan bagi kita. Tapi kami konsisten untuk memberantas mereka," kata Auliansyah kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (27/5/2022).

Auliansyah berharap agar tak ada lagi pinjol ilegal di Jakarta ke depannya.

"Jadi kami berharap pinjol ini benar-benar tidak ada lagi khususnya di daerah jakarta," ungkapnya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya telah menangkap 11 tersangka kasus pinjaman online atau pinjol ilegal di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.

Adapun sebelas tersangka praktik pinjol tersebut, yakni M. Iqbal Suputra, Isabella Simanjuntak, Desy Ratnasari Sagala, Samuel, Jihan Nurfadilah, Leonard Tua, Ovonaio Telambanua, Anissa Rahmadini, Fera Indah Sari, Prasetyo, dan Adjie Pratama.

Baca juga: Ada Peran Manajer dan Leader di Balik Penggerebekan 58 Aplikasi Pinjol yang Diungkap Polda Metro

Atas perbuatannya, 11 pelaku itu dijerat dengan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45 b dan atau Pasal 32 Ayat 2 juncto Pasal 46 Ayat 2 dan atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Para tersangka itu terancam penjara paling singkat empat tahun, paling lama 10 tahun.

Adapun mereka didenda paling sedikit Rp 700 juta dan paling banyak Rp 10 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini