TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 105 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengundurkan diri.
Mengutip Kompas.com, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi instansi yang CPNS-nya menjadi paling banyak mengundurkan diri, yakni 11 orang.
Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengungkapkan ada CPNS yang kaget melihat gaji dan tunjangan sebagai PNS.
"Kaget melihat gaji dan tunjangan," ujar Satya, Kamis (26/5/2022).
BKN mengungkapkan ratusan CPNS yang mengundurkan diri itu merugikan pemerintah.
Pasalnya, formasi instansi yang seharusnya terisi, kini menjadi kosong.
Selain itu, biaya yang digelontorkan oleh negara saat CPNS melakukan proses seleksi cukup besar.
Akibat merugikan negara, Satya menekankan para CPNS yang mengundurkan diri akan disanksi.
Baca juga: Menyoal CPNS Mengundurkan Diri, Siapa Pengganti Kursi Kosong hingga Sanksi
Lantas, bagaimana sanksi yang berlaku bagi CPNS yang mengundurkan diri?
Pasal 54 Ayat 2 Peraturan Menpan RB Nomor 27 Tahun 2021 menyebutkan, pelamar seleksi CPNS yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat NIP lantas mengundurkan diri akan dikenai sanksi berupa tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.
Selain itu, beberapa instansi memberlakukan sanksi tambahan bagi CPNS yang mengundurkan diri.
Umumnya, sanksi tambahan tersebut berupa denda puluhan juta rupiah.
Namun, besaran denda yang diberikan berbeda-beda tiap instansi.
Satya memaparkan beberapa sanksi berupa denda di instansi masing-masing.
Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.
Selanjutnya, pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.
Untuk sanksi bagi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN), kata Satya, bisa didenda hingga Rp 100 juta.
"Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta," imbuh Satya.
Baca juga: CPNS Pemkab Pangandaran Mengundurkan Diri: Tidak Mau Jadi Dokter di Puskesmas
Bagaimana Aturan Pengunduran Diri bagi CPNS?
Perihal pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 27 Tahun 2021.
Dalam Pasal 54 peraturan tersebut menyatakan, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CPNS diangkat dan ditetapkan sebagai calon PNS setelah mendapat persetujuan teknis oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan penetapan nomor induk pegawai (NIP) dari Kepala BKN.
Selanjutnya, calon PNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun.
Masa prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali.
Calon PNS dinyatakan memenuhi syarat jika lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani.
Kemudian, mereka akan diangkat menjadi PNS oleh PPK.
Mengacu Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS, seorang PNS atau CPNS dapat mengajukan permohonan berhenti.
“Permohonan berhenti sebagai PNS/Calon PNS diajukan secara tertulis kepada Presiden melalui PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau PPK melalui PyB (Pejabat yang Berwenang) secara hierarki," demikian petikan Pasal 6 huruf a peraturan tersebut.
Permintaan berhenti dapat ditunda untuk paling lama satu tahun, apabila PNS yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas, menurut bab III Pasal 5 Ayat 2.
(Tribunnews.com/Widya) (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)