TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini sanksi dan denda bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang mengundurkan diri.
CPNS sebelum diangkat menjadi PNS harus melalui beberapa tahap.
Pertama, saat dinyatakan lulus seleksi CPNS, akan diangkat dan ditetapkan sebagai CPNS setelah mendapatkan persetujuan teknis dan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Selanjutnya, CPNS juga wajib menjalani masa percobaan atau prajabatan selama satu tahun.
Hal tersebut tertuang pada Peraturan menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) No 27 Tahun 2021.
Baca juga: Daftar Tunjangan dan Gaji PPPK Sesuai dengan Golongan
Dalam masa prajabatan tersebut, CPNS akan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti satu kali.
Setelah masa prajabatan, CPNS akan diangkat menjadi PNS jika memenuhi syarat.
Tapi, bagaimana jika dalam proses prajabatan terseb CPNS mengundurkan diri.
Mengutip Kompas.com, CPNS dibolehkan mengundurkan diri yang masuk dalam jenis pemberhentian atas permintaan sendiri.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020.
Baca juga: CPNS 2021 Mengundurkan Diri karena Gaji? Simak Daftar Gaji Pokok PNS dan Pensiunan PNS
Di pasal 6 huruf a tertulis, "Permohonan berhenti sebagai PNS/Calon PNS diajukan secara tertulis kepada presiden melalui PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau PPK melalui PyB (Pejabat yang Berwenang) secara hierarki.."
Meski begitu, pengunduran diri dapat ditunda jika yang bersangkutan masih diperlukan untuk kepentingan dinas.
Kepentingan dinas tersebut antara lain masih ada tugas mendesak yang harus diselesaikan oleh yang bersangkutan, dan/atau belum ada pegawai lain yang dapat menggantikan tugas yang bersangkutan.
Bagi CPNS yang mengundurkan diri, ada denda dan sanksi administratif yang harus dibayarkan.