News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Apa itu Syirkah? Prinsip yang Digunakan Bank Syariah untuk Hindari Riba, Simak Jenisnya dalam Islam

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang - Apa itu Syirkah? Bank Syariah gunakan Syirkah untuk hindari Riba'. Simak jenis Syirkah dalam Islam dan contoh bagi hasil dengan prinsip Syirkah.

TRIBUNNEWS.COM - Bank Syariah adalah satu dari berbagai jenis bank yang ada di Indonesia.

Berbeda dengan bank konvensional, Bank Syariah menerapkan prinsip Syirkah yang disesuaikan dengan Islam.

Syirkah diterapkan untuk menghindari riba.

Lantas, apa itu syirkah?

Baca juga: Ketika BSI Konsisten Lakukan Transformasi Menuju Top 10 Global Islamic Bank

Pengertian Syirkah

Syirkah adalah bagian dari prinsip bagi hasil, yang merupakan alternatif operasional yang dapat diterapkan dalam kegiatan perbankan untuk menghindari riba dengan berbagi dalam untung dan rugi yang berdasarkan syariah Islam.

Menurut Moraref Kemenag, dalam prinsip bagi hasil, didasari prinsip at-ta’awun, yaitu saling membantu dan saling bekerja sama di antara anggota masyarakat untuk kebaikan.

Selain itu, juga menerapkan prinsip menghindari al-iktinaz, yaitu menahan uang (dana) dan membiarkannya menganggur yang tidak berputar dalam transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat umum.

Bank Syari’ah dalam mengambil keuntungan mengembangkan prinsip bagi hasil.

Dalam melakukan akad Syirkah, terdapat Syarik.

Syarik adalah mitra atau pihak yang melakukan akad syirkah, baik berupa orang (syakhshiyah thabi'yah/ natuurlijk persoon) maupun yang dipersamakan dengan orang, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum (syakhshiyah i'tibariah/ syakhshiyahhukmiyah/re chts persoon).

Baca juga: Bank Syariah Indonesia Bagikan Dividen dan Rombak Susunan Pengurus Perusahaan

Jenis Syirkah

Menurut Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, berikut ini jenis Syirkah:

1. Syirkah Al-inan

Syirkah al-inan adalah persekutuan dua orang atau lebih untuk memasukkan bagian tertentu dari modal yang akan diperdagangkan dengan ketentuan keuntungan dibagi di antara para anggota sesuai dengan kesepakatan bersama, sedangkan modal masing-masing harus sama.

Dalam syirkah ini, setiap pihak memberikan kontribusi dana/modal usaha (ra's al-mal) dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi sesuai nisbah yang disepakati atau secara proporsional, sedangkan kerugian ditanggung oleh para pihak secara proporsional.

2. Syirkah A’maal

Syirkah a’maal  adalah bentuk kerjasama antara dua orang yang seprofesi untuk menerima pekerjaan secara bersama-sama dan berbagi keuntungan dari pekerjaan itu.

Syirkah a’maal merupakan syirkah yang ra's al-mal-nyaberupa harta kekayaan dalam bentuk uang atau barang.

3. Syirkah Wujuh

Syirkah wujuh adalah persekutuan dua orang atau lebih dengan modal harta dari pihak luar untuk mengelola modal bersama-sama tersebut dengan membagi keuntungan sesuai dengan kesepakatan.

Syirkah ini berdasarkan kepercayaan yang bersifat kredibilitas.

Ra's al-mal dari Syirkah ini bukan berupa harta kekayaan namun dalam bentuk reputasi atau nama baik satu atau seluruh syarik.

Jenisnya, termasuk komitmen untuk menunaikan kewajiban syirkah kepada pihak lain berdasarkan kesepakatan atau proporsional.

4. Syirkah Mudharabah

Syirkah Mudharabah, dimana persekutuan dua orang atau lebih satu berkontribusi lewat amal dan yang lain lewat modal.

5. Syirkah Mufawadha

Syirkah mufawadha adalah gabungan dari beberapa macam syirkah (Syirkah inan, syirkah abdan, syirkah wujuh).

6. Syirkah 'abdan

Syirkah 'abdan/syirkah a'mal adalah syirkah yang ra's al-mal-nya bukan berupa harta kekayaan namun dalam bentuk keahlian atau keterampilan usaha/kerja.

Ra's al-mal ini termasuk komitmen untuk menunaikan kewajiban syirkah kepadapihak lain berdasarkan kesepakatan atau proporsional.

7. Syirkah da'imah

Syirkah da'imah atau syirkah tsabitah adalah syirkah yang kepemilikan porsi ra's al-mal setiap syarik tidak mengalami perubahan sejak akad syirkah dimulai sampaidengan berakhirnya akad syirkah, baik jangka waktunya dibatasi (syirkah mu'aqqatah) maupun tidak dibatasi.

Baca juga: Era Digital Banking Bisa Jadi Ancaman Jika Data Nasabah dan Bank Tidak Terlindungi

Akad Syirkah dan Syaratnya

Menurut penjelasan dalam laman UGM, Syirkah merupakan perjanjian antara dua orang atau lebih untuk bekerja sama dalam berdagang dengan menyerahkan modal masing-masing dan keuntungan laba/rugi dibagi sesuai dengan perbandingan modal yang dimiliki.

Dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu, Nabi Muhammad Shallahu’alaihi wassalam bersabda, Allah SWT berfirman: “Aku menjadi yang ketiga diantara dua orang yang berserikat, selama salah seorang diantara keduanya tidak khianat terhadap saudaranya [teman berserikat]. Apabila ia khianat, keluarlah Aku dari keduanya” (H.R. Abu Dawud).

Syirkah dapat dilakukan jika dapat memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

- Pihak yang berserikat saling mengucapkan adanya izin dari masing-masing pihak;

- Masing-masing anggota adalah wakil dari anggota yang lain;

- Saling mencampurkan harta [modal] dan tidak boleh diidentifikasikan pada masing-masing anggota.

Contoh Syirkah

A dan B bekerjasama dalam mengembangkan bisnis bersama, dimana A dan B memberikan modal masing-masing dan melakukan kegiatan bisnis bersama-sama.

Dalam serikat ini, pembagian hasilnya dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang mereka buat atau berdasarkan perbandingan modal yang dimiliki.

Namun demikian, apabila terjadi kerugian, maka kerugian tersebut ditanggung sesuai dengan perbandingan modalnya.

Bagaimana Cara Bagi Hasil dari Syirkah Gabungan?

Syirkah gabungan adalah serikat yang dilakukan oleh beberapa pihak, dimana hanya terdapat satu pihak yang memiliki suatu perusahaan yang dibangun dengan modalnya sendiri dan pihak-pihak lain hanya menyerahkan modalnya saja.

Agar lebih jelas, perhatikan contoh berikut ini:

Ada sebuah perusahaan X yang dimiliki oleh A dengan modal awal 400 Juta.

Kemudian ada tuan B yang memberi modal 200 Juta dan tuan C 400 Juta.

Pembagian hasil yang akan dilakukan sesuai dengan kesepakatan yang dilakukan.

Anggaplah kesepakatan bagi hasil antara A dan B adalah 70:30 serta A dan C adalah 60:40.

Jika hasil yang diperoleh oleh perusahaan adalah 200 Juta, maka 200 juta ini dibagi dengan modal masing-masing terlebih dahulu.

Lalu, untuk hasil yang dibagi modal B dan C, dibagi lagi sesuai dengan kesepakatan bagi hasil antara A dan B serta A dan C.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Bank Syariah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini