TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kongres Advokat Indonesia (KAI) ingin mewujudkan adanya satu desa satu advokat dan bisa dimulai dari Provinsi Bali.
Hal ini disampaikan Presiden KAI Adv. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto langsung di hadapan Gubernur I Wayan Koster dan ribuan advokat yang hadir saat pembukaan Rakernas KAI 2022, Senin (30/5/2022).
“KAI mungkin bisa kerjasama dengan Pemprov Bali Pak Gubernur, kita wujudkan satu desa satu advokat, sehingga akses hukum, akses keadilan bisa dimiliki oleh siapa saja, terutama mereka yang kurang mampu dan memiliki keterbatasan. Pengusaha UMKM di Bali juga akan mendapat informasi hukum yang lengkap jika program satu desa satu advokat ini terwujud Pak Gubernur,” kata Tjoetjoe.
Menurut Tjoetjoe saat ini masih banyak masyarakat yang susah mendapatkan akses keadilan, bingung tempat mencari pendampingan, hal ini terjadi karena kurangnya informasi hukum yang mereka peroleh dari para penegak hukum.
“Program satu desa satu advokat bisa jadi solusi,” tuturnya.
Baca juga: Jelang Rakernas KAI, Gubernur Bali Sambut Kehadiran Ratusan Advokat di Acara Gala Dinner
Tjoetjoe menambahkan, perbandingan jumlah penduduk dengan jumlah pengacara di Indonesia masih timpang jauh, sehingga dengan adanya program satu desa satu advokat, tentu KAI juga berusaha meningkatkan kuantitas dan kualitas anggotanya hingga siap mengabdi di tingkat desa.
“Apalagi mayoritas lawyer banyak praktik di perkotaan, sehingga informasi hukum di kawasan pedesaan sangat minim,” tambahnya.
Gubernur Bali dalam sambutannya juga mengatakan mendukung program-program strategis yang digagas KAI. “Tanggungjawab besar bagi para advokat adalah penegakan supremasi hukum di Indonesia, dan berbagai program untuk itu harus diwujudkan,” kata Koster saat memberikan kata sambutan.
Bertempat di The Stone Hotel Bali, selain gubernur dan jajarannya, Rakernas KAI 2022 turut dihadiri Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Hasto Atmojo Suryo, sembilan belas jenderal senior Polri yang telah tergabung sebagai advokat KAI, serta ketua-ketua DPD, DPC, direktur, dewan penasehat, para wakil presiden, hingga sekitar seribu lebih anggota Kongres Advokat Indonesia.