News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Langkat

Jadi Saksi Sidang Kasus Suap, Bupati Langkat Terbit Rencana Ucap Sumpah Mati Atasnamakan Keluarga

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (30/5/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS COM, JAKARTA - Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin mengucapkan sumpah mengatasnamakan keluarganya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta, Senin (30/5/2022).

"Di sini di sidang pengadilan ini, demi tuhan, mati keluarga saya kalau ada Kepala Dinas (Pendidikan) itu meminta mengundurkan diri dari jabatannya. Izin yang mulia," ujar Terbit saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Nizhami Muara Perangin Angin.

Awal mula keluar sumpah dari mulut Terbit ketika jaksa bertanya kepadanya terkait istilah 'daftar pengantin' dan adanya commitment fee yang dikumpulkan kakaknya, Iskandar Perangin Angin dari pengusaha-pengusaha kontraktor penerima proyek Dinas PU.

Terbit mengaku tak tahu menahu ihwal istilah dan commitment fee tersebut.

Terbit juga mengaku tidak pernah mendengar adanya keluh kesah dari pengusaha tentang commitment fee.

Baca juga: Terbit Rencana Hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta, Bersaksi untuk Terdakwa Nizhami Muara

Lalu jaksa bertanya apakah Terbit pernah menerima keluhan dari Kepala Dinas Pendidikan Langkat Saiful Abdi tentang lelang proyek di Disdik.

Terbit menjawab dengan mengatakan tak pernah mendapat keluhan dari Disdik.

"Kemarin Pak Abdi (Kadisdik Langkat Saiful Abdi) bilang pernah melaporkan ke saya untuk menggantikan dirinya sebagai kadis, mencari pengganti dirinya?" tanya jaksa KPK.

Lalu keluarlah sumpah dari Ternit sebagai tanggapan dari pertanyaan jaksa KPK.

Baca juga: JPU KPK Hadirkan Bupati Langkat Terbit Rencana pada Sidang Hari Ini

Dalam sidang kali ini, duduk sebagai terdakwa adalah Direktur CV Nizhami, Muara Perangin Angin.

Muara didakwa memberi suap senilai Rp 572 juta kepada Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin.

Jaksa mengatakan suap diberikan agar Terbit memberikan paket pekerjaan di Dinas PUPR Langkat dan Disdik Langkat ke perusahaan Muara.

Uang suap diberikan Muara ke Terbit melalui Iskandar Perangin Angin, Marcos Surya Abadi, Suhanda Citra, dan Isfi Syahfitra.

Mereka adalah orang kepercayaan Terbit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini