Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi II DPR RI menegaskan belum ada kesepakatan mengenai durasi masa kampanye Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan anggota Komisi II DPR RI Fraksi PDIP Rifqinizamy Karsayuda, menanggapi sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengikuti kemauan pemerintah terkait durasi kampanye Pemilu 2024 yakni 90 hari.
"Belum ada keputusan soal waktu kampanye," kata Rifqinizamy saat dikonfirmasi Tribun, Senin (30/5/2022).
"Belum ada keputusan. Jadi enggak ada beda-beda," lanjutnya.
Untuk diketahui, ada sejumlah usulan terkait durasi masa kampanye.
Pemerintah mengusulkan 90 hari, KPU 120 hari, dan DPR meminta 60 hari.
Namun, hasil konsinyering DPR bersama KPU sepakat masa kampanye menjadi 75 hari.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengikuti kemauan pemerintah terkait durasi kampanye Pemilu 2024 yakni 90 hari.
Baca juga: Jokowi Ingatkan KPU Untuk Hati-hati Menyelenggarakan Pemilu
Sebelumnya KPU ingin masa kampanye Pemilu selama 120 hari.
"Titik temunya adalah kampanye pada durasi 90 hari,” kata Ketua KPU Hasyim Asyari usai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama jajaran KPU lainnya di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, (30/5/2022).
Menurutnya, Presiden dan KPU berpandangan sama bahwa sebisa mungkin kampanye dipersingkat agar lebih efisien dan tidak menimbulkan masalah di masyarakat yang berlama-lama.
Sehingga, kampanye akan dilangsungkan dalam durasi 90 hari.
Baca juga: KPU Akhirnya Ikuti Kemauan Pemerintah Kampanye Pemilu Hanya 90 Hari
“Ini juga nanti akan berimplikasi kepada proses-proses pengadaan dan distribusi logistik, terutama surat suara dan formulir," katanya.
Dalam pertemuan tersebut Presiden kata Hasyim juga berpesan kepada seluruh jajaran KPU baik KPU Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota, hingga segenap penyelenggara pemilu agar menjaga dan meningkatkan kualitas pemilu.
“Beberapa indikatornya antara lain meningkatnya partisipasi pemilih yang terlibat dalam pemilu, meningkatnya kualitas pendidikan pemilih, dan meningkatnya kualitas tata kelola kepemiluan di lingkungan KPU,” ujarnya.