News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

KPU dan Jokowi Sepakat Masa Kampanye Pemilu 2024 Selama 90 Hari, Hasyim Ungkap Alasannya

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU yang akan dilantik menjadi anggota KPU terplih, Hasyim Asyari, Selasa (12/4/2022).

TRIBUNNEWS.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengabarkan pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan pihaknya telah menyepakati masa kampanye selama 90 hari.

Wacana ini, kata Hasyim, sebenarnya bukan hal yang baru.

Sebelumnya, baik KPU maupun Jokowi telah mengusulkan penyelenggaraan kampanye Pemilu 2024 nanti akan berlangsung selama kurang lebih tiga bulan.

KPU meyakini, penetapan masa kampanye Pemilu 2024 tidak akan menimbulkan problem dengan DPR RI.

Terkait dengan isu penyelenggaraan kampanye selama 75 hari, KPU menegaskan bahwa hal tersebut hanya sebagai simulasi saja.

"Kemudian dari awal ada titik temu angka 90 hari itu, bahwa kemudian muncul angka 75 hari itu kan harapan dari KPU untuk membuat exercise atau simulasi-simulasi."

"Jadi demikian dalam pandangan kami insyaallah tidak terlalu problematik, sehingga ada titik temu antara pemerintah, KPU dan DPR soal durasi masa kampanye 90 hari tadi."

"Jadi (dipilihnya) masa kampanye 90 hari itu tidak terlalu problematik di antara lembaga-lembaga ini," kata Hasyim dikutip dari Kompas Tv, Senin (30/5/2022). 

Baca juga: KPU Jelaskan Usulan Durasi Kampanye 90 Hari Bukan Hal yang Baru

Pertimbanganya, lanjut Hasyim, adalah agar keretakan sosial atau pembelahan politik yang terjadi selama masa kampanye, tidak berkepanjangan.

"Jadi pertimbangan paling utama penetapan masa kampanye itu berkaitan dengan keretakan sosial atau pembelahan politik agar tidak berkepanjangan dan (termasuk mempertimbangkan aspek) terkait antisipasi keamanan dan sejenisnya," jelas Hasyim.

Jokowi Ingatkan KPU

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Hasyim menyampaikan pesan dari Jokowi, untuk selalu berhati hati dalam menyelenggarakan Pemilu.

Pasalnya dalam Pemilu aspek teknis bisa menjadi isu-isu politik yang tidak terkendali.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari usai bertemu dengan Jokowi bersama jajaran KPU lainnya di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, (30/5/2022).

“Menyampaikan pesan agar KPU berhati hati dalam tugas tugas menyelenggarakan pemilu, karena yang namanya Pemilu itu pasti politis."

Baca juga: Di Hadapan Ketua KPU, Partai Gelora Minta Penyederhanaan Presedural Penyelenggaran Pemilu 2024

”Misalnya topik tentang pendaftaran pemilih, tata kerja penyelenggaraan pemilu, proses pemungutan suara sampai rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu secara nasional,” kata Jokowi kepada Hasyim.

Presiden, lanjut Hasyim, mendukung penuh penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 sebagaimana yang sudah dijadwalkan, yakni Rabu, 14 Februari 2024.

"Jadi Presiden ingin memastikan bahwa penyelenggaraan Pemilu 2024 dilaksanakan sesuai dengan jadwal dan tepat waktu reguler lima tahunannya," ujar Jokowi.

Selain itu, Jokowi juga memerintahkan sejumlah menteri yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, untuk memberikan dukungan sepenuhnya kepada KPU.

Polri Bantu Amankan Pemilu

Sebelumnya, Hasyim telah melakukan pertemuan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk berkoordinasi terkait keamanan selama Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.

Baca juga: KPU Minta Jajaran Daerah Serius Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih

Koordinasi ini dilakukan karena tensi politik yang terkadang tinggi membutuhkan pencegahan serta penanganan keamanan.

"Kami sampaikan bahwa walaupun pemilunya disebut Pemilu 2024, tapi tahapan akan dimulai pada tahun 2022, ini tepatnya 14 Juni 2022," terang Hasyim dikutip dari Tribunnews.com.

Selain membahas soal pengamanan kegiatan Pemilu 2024, Hasyim dan Jenderal Listyo Sigit juga membicarakan tentang pengadaan, produksi dan distribusi logistik, kampanye.

Termasuk berkoordinasi tentang pengamanan pemungutan dan penghitungan suara, hingga proses rekapitulasi suara di tingkat nasional.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Taufik Ismail/Danang Triatmojo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini