News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Adam Deni

Kuasa Hukum Berharap Adam Deni Bebas dari Kasus Ilegal Akses ke Ahmad Sahroni

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Berharap Adam Deni Bebas dari Kasus Ilegal Akses ke Ahmad Sahroni

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE ke Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari berharap bisa bebas dari jeratan hukum.

Hal ini dikatakan oleh kuasa hukum Adam Deni, Herwanto yang berharap kliennya bisa bebas dalam kasus ini.

"Kami dari kuasa hukum berharap (klien) bebas dalam putusan," kata Herwanto kepada Tribunnews.com, Senin (30/5/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Adam Deni Harap Tuntutan JPU Ringan, Jika Tinggi Suhu Akan Memanas

Saat ini, kedua terdakwa akan mendengarkan tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

Herwanto mengaku tidak mempunyai persiapan khusus dalam sidang tuntutan kali ini.

"Ya persiapannya menunggu kabar dari JPU berapa tuntutannya," ungkapnya.

Kedua terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE karena ilegal akses dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni yakni Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (18/5/2022). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Diketahui, keduanya tersangkut masalah hukum karena melakukan ilegal akses dokumen pembelian sepeda Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

Dalam perkara ini, Adam Deni dan Dwita didakwa melanggar Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik politisi dari Partai NasDem ini.

Atas perbuatannya, Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Adam Deni Bakal Dengarkan Tuntutan Jaksa Besok Terkait Kasus Ilegal Akses Dokumen Ahmad Sahroni

Keduanya didakwa sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang mengakibatkan terbukanya suatu informasi pribadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

Merasa Sakit Hati dengan Ahmad Sahroni

Kedua terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE karena melakukan ilegal akses Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari mengaku sakit hati dengan perbuatan politisi dari Partai NasDem Ahmad Sahroni.

Hal itu yang menjadi dasar Adam Deni dan Ni Made Dwita mengunggah dokumen pembelian sepeda mewah milik Ahmad Sahroni yang diduga oleh keduanya telah terjadi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini