TRIBUNNEWS.COM - Dewan Pers mengeluarkan imbauan bagi media di Indonesia terkait pemberitaan kasus hilangnya putra sulung Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril di Sungai Aare, Swiss pada Kamis (26/5/2022).
Imbauan tersebut diterbitkan pada Minggu (29/5/2022) dan ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Azyumardi Azra dan diunggah di laman Dewan Pers.
Adapun dalam surat imbauan tersebut terdapat enam poin yang harus dilakukan oleh media di Indonesia.
Pertama, Dewan Pers menjelaskan terkait masifnya pemberitaan hilangnya Eril yang terseret arus Sungai Aare di Swiss.
Baca juga: Ulah Netizen Indonesia Beri Bintang Satu di Ulasan Sungai Aare Google Maps Disorot Media Swiss
Baca juga: Pencarian Eril Masih Dilakukan, Keluarga Ridwan Kamil: Apapun Hasilnya Kita Terima dengan Ikhlas
Kemudian pada poin kedua, Dewan Pers menjelaskan bahwa media dalam pemberitaannya harus mengedepankan Kode Etik Jurnalistik.
“Dewan Pers memahami bahwa Pers bertugas untuk mencari informasi, melakukan pemberitaan dengan baik dan benar sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik,” demikian bunyi poin kedua.
Ketiga, Dewan Pers mengimbau pemberitaan di media dan pers tanah air agar menyuguhkan informasi yang dibuat dengan penuh tanggung jawab dan memberikan dampak positif kepada publik.
“Namun demiian, Dewan Pers mengimbau kepada seluruh insan pers dan jajaran news room dari berbagai platform media di tanah air untuk bekerja sesuai dengan kode etik dan melakukan pemberitaan dengan penuh tanggung jawab dan berdampak positif kepada publik,” demikian tertulis pada poin ketiga.
Keempat, Dewan Pers juga berharap pembuatan berita oleh media tidak berdasarkan prediksi atau ramalan terkait sebuah peristiwa kemanusiaan seperti pada kasus hilangnya anak Ridwan Kamil yaitu Eril.
“Dalam hemat Dewan Pers, seyogianya lembaga pers lebih banyak menampilkan karya jurnalistik yang berdampak positif bagi kemanusiaan, sesuai kode etik jurnalistik dan tidak melakukan glorifikasi yang akan membuat setiap keluarga korban tragedi kemanusiaan tertekan dan merasa bersalah,” tulis poin kelima.
Pada poin teakhir, Dewan Pers pun mengajak seluruh media di Tanah Air untuk mengedepankan jurnalisme empati dengan tetap mengedepankan kode etik jurnalistik.
Diketahui, kasus hilangnya putra sulung Ridwan Kamil yaitu Eril menjadi sorotan media di Indonesia seiring pemberitaan terbaru terkait pencarian yang dilakukan oleh pihak Swiss yang bekerjasama dengan Kedubes Indonesia yang ada di Swiss.
Baca juga: Foto Ridwan Kamil Ikut Serta Pencarian Eril yang Hilang di Sungai Aare
Namun belakangan, terdapat artikel berita yang memuat ramalan atau prediksi terkait nasib dari Eril.
Contohnya adalah berita yang memuat ramalan Rara Istiati Wulandari atau Rara yang sempat viral karena menjadi pawang hujan saat gelaran balap MotoGP Mandalika 2022 beberapa waktu lalu.