News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemendikbudristek: RUU Sisdiknas Masih dalam Tahap Perencanaan

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ratusan mahasiswa yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa UNM mendatangi Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (2/5/2014). Dalam aksinya, mereka menuntut pencabutan UU Pendidikan Tinggi nomor 12 tahun 2012, Revisi UU Sisdiknas nomor 20 pasal 53 tahun 2003 tentang badan hukum pendidikan, Cabut Uang Kuliah tunggal dan transprasikan dana UKT, DPP (dana penunjang pendidikan) dan BOP (Biaya operasional pendidikaan ) di UNM, dan hentikan kekerarasan akademik di UNM. (Tribun Timur/Muhammad Abdiwan)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo mengungkapkan Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) masih dalam tahap perencanaan.

Anindito memastikan proses koordinasi dilakukan sesuai aturan perundangan-undangan.

"Kemendikbudristek selalu memastikan proses koordinasi dengan berbagai pihak dilakukan sesuai dengan aturan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011," kata Anindito saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (31/5/2022).

Dirinya menjelaskan berdasarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ada lima tahapan dalam proses pembuatan regulasi.

Lima tahapan tersebut adalah tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.

Saat ini, kata Anindito, RUU Sisdiknas masih dalam tahap perencanaan.

Baca juga: Masyarakat Diminta Kawal Perumusan RUU Sisdiknas untuk Mencegah Terjadinya Penyimpangan

Anindito memastikan penyusunan RUU Sisdiknas dilaksanakan dengan prinsip terbuka terhadap masukan masyarakat.

Kemendikbudristek, kata Anindito, masih menampung masukan dari berbagai ahli dan pemangku kepentingan serta diskusi draf lintas kementerian.

"Setelah proses ini selesai, para menteri terkait akan melaporkan pada rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, termasuk adanya masukan maupun kekhawatiran atau kendala lainnya. Tahapannya memang seperti ini," ucap Anindito.

Anindito memastikan RUU Sisdiknas bertujuan untuk menjamin keberlangsungan transformasi pendidikan yang tengah dilaksanakan oleh pemerintah menuju visi Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan berkarakter.

"Kemendikbudristek akan terus memperluas keterlibatan publik. Kami betul-betul percaya pelibatan publik itu bermakna, tidak hanya ditampung tapi juga didengarkan. Kami ingin draf yang diberikan tidak hanya suara pemerintah, tapi juga suara publik," pungkas Anindito.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini