Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek, Anindito Aditomo mengungkapkan Rancangan Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) masih dalam tahap perencanaan.
Anindito memastikan proses koordinasi dilakukan sesuai aturan perundangan-undangan.
"Kemendikbudristek selalu memastikan proses koordinasi dengan berbagai pihak dilakukan sesuai dengan aturan dalam UU Nomor 12 Tahun 2011," kata Anindito saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (31/5/2022).
Dirinya menjelaskan berdasarkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ada lima tahapan dalam proses pembuatan regulasi.
Lima tahapan tersebut adalah tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan.
Saat ini, kata Anindito, RUU Sisdiknas masih dalam tahap perencanaan.
Baca juga: Masyarakat Diminta Kawal Perumusan RUU Sisdiknas untuk Mencegah Terjadinya Penyimpangan
Anindito memastikan penyusunan RUU Sisdiknas dilaksanakan dengan prinsip terbuka terhadap masukan masyarakat.
Kemendikbudristek, kata Anindito, masih menampung masukan dari berbagai ahli dan pemangku kepentingan serta diskusi draf lintas kementerian.
"Setelah proses ini selesai, para menteri terkait akan melaporkan pada rapat yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo, termasuk adanya masukan maupun kekhawatiran atau kendala lainnya. Tahapannya memang seperti ini," ucap Anindito.
Anindito memastikan RUU Sisdiknas bertujuan untuk menjamin keberlangsungan transformasi pendidikan yang tengah dilaksanakan oleh pemerintah menuju visi Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan berkarakter.
"Kemendikbudristek akan terus memperluas keterlibatan publik. Kami betul-betul percaya pelibatan publik itu bermakna, tidak hanya ditampung tapi juga didengarkan. Kami ingin draf yang diberikan tidak hanya suara pemerintah, tapi juga suara publik," pungkas Anindito.