Junimart menambahkan konstitusi tersebut punya banyak permasalahan, mengingat usia terbentuknya dari era Republik Indonesia Serikat pada 1950 lalu.
“Ditambah lagi adanya perubahan batas-batas wilayah karena lahirnya provinsi baru akibat adanya pemekaran wilayah, serta bertambahnya kabupaten-kabupaten baru di satu provinsi,” kata Junirmat Girsang saat Rapat Kerja di Ruang Rapat Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2022).
Politisi Fraksi PDIP ini menambahkan, kelima provinsi tersebut juga belum memuat materi penguatan yang mencerminkan karakteristik keberagaman, adat dan budaya daerah.
Dengan kata lain, sambung dia, perubahan yang ada itu membutuhkan penyesuaian dasar hukum provinsi dalam rangka penataan daerah.
Itu pun, lanjut Junimart, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014.
“Oleh karena itu, Komisi II DPR RI mengajukan pembentukan lima RUU Provinsi ini sebagai Rancangan Undang-undang usul inisiatif DPR RI, sesuai ketentuan Pasal 21 UUD 1945 dan telah memenuhi persyaratan,” ucapnya.
Bersamaan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan pihaknya sebagai pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait RUU lima provinsi tersebut.
Namun, dia ingin pembahasan mengenai konstitusi baru itu fokus pada pengembalian pada UUD 1945 dari sebelumnya berdasarkan UUDS 1950.
“Kedua pemerintah pada prisnipnya meminta agar tidak memperluas pembahasan di luar pembahasan dasar hukum dan pengakuan karakteristik wilayah termasuk tidak membahas masalah kewenangan karena akan berpotensi bertentangan dengan sejumlah UU yang lain,” ujar Tito.
Adapun Undang-undang lain yang dimaksud di antaranya UU Cipta Kerja, UU tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, UU Minerba dan lain-lain.
“Yang dapat membuka munculnya isu lain yang akhirnya membutuhkan waktu berlarut-larut untuk menyelesaikan,” katanya.