Dengan nada mengancam pelaku menyatakan akan mempublikasikan melalui media Tribunnews.com.
Bukan hanya menggertak akan mempublikasikan foto tersebut, pelaku menggertak korban melaporkan bukti pornografi tersebut kepada pihak kepolisian.
Pelaku mengaku mendapat tugas dari Pemimpin Redaksi Tribunnews.com.
Padahal nyatanya, redakai Tribunnews.com tidak melakukan praktik seperti diceritakan.
Tribun Network juga tidak memiliki wartawan bernama Jerry Prayoga.
Pelaku jua mencatut nama seorang kru Tribunnews.com dalam selembar surat keterangan yang ditandatangani Pemimpin Redaksi.
Dalam surat tersebut dinyatakan berita hasil video call tadi akan batal dimuat dengan syarat pelaku membayar biaya pembatalan.
Biaya yang diminta bervariasi, yaitu dari ratusan ribu ruoiah hingga Rp 10 juta.
Uang diminta transfer melalui rekening bank.
Padahal Tribunnews.com tidak pernah mengedarkan surat berisi syarat pembatalan berita.
Nama yang tertera dalam surat tersebut bukan Pemimpin Redaksi Tribunnews.com.
Sejauh ini, sudah ada korban, MPK (22 tahun), warga Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur dan MIA dari Aceh.
MPK mendatangi langsung dan menyampaikan keluhannya melalui Jho, wartawan Pos-Kupang.com, Selasa, (31/5/2022).
Lalu Jho bersama MPK terhubung telepon dengan redaksi Tribunnews.com di Jakarta.