News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gaji 13 PNS

Gaji ke-13 dan Pensiunan PNS Segera Cair di Bulan Juli 2022, Ini Besaran yang Didapat

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang. Berikut ini besaran Gaji ke-13 dan pensiunan bagi PNS yang akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juli 2022.

TRIBUNNEWS.COM - Gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juli 2022.

Jika terdapat kendala, maka gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juli.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 75/PMK.05/2022 yang diteken Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati pada 18 April 2022.

Nantinya, gaji ke-13 akan diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Baca juga: Gaji ke-13 PNS Cair Juli 2022! Berikut Daftar Penerima dan Besaran Gaji yang Didapat

Baca juga: Respons Menteri PANRB soal Ratusan CPNS dan PPPK Mengundurkan Diri, Bisa Kena Sanksi

Ilustrasi THR. (KOMPAS.com/NURWAHIDAH)

Besaran Maksimal THR dan Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima tunjangan Tahun 2022:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 24.134.000

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain: Rp 21.237.000

c. Sekretaris atau dengan sebutan lain: R p18.340.000

d. Anggota: Rp 18.340.000

Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangan atau Hak Administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Eselon / Pejabat:

a. Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: R p19.939.000

b. Eselon II/ Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14.702.000

c. Eselon III/Pejabat Administrator: Rp 8.987.000

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini