TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian meminta para kepala daerah di Provinsi maupun Daerah menjalin kerjasama dengan PT Taspen.
Dari kerjasama tersebut, nantinya setiap gaji atau tunjangan kinerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa disisihkan ke Taspen untuk keperluan pembangunan rumah.
"Karena itu tolong manfaatkan peluang-peluang yang ada contohnya bekerjasama dengan Taspen, uang staf-staf yang dipotong ini ya mungkin bisa kerjasama dari Taspen bantuan uang muka," kata Mendagri Tito saat acara Rakornas Realisasi APBD Kemendagri tahun 2021 di salah satu hotel di Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022).
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian: KTP Bukan Kartu Kewarganegaraan, WNA Bisa Punya
Pernyataan dari Tito itu berangkat dari usulannya terkait dengan upaya pemerintah dalam mengatasi tindakan korupsi oleh ASN.
Kata mantan Kapolri itu, salah satu upaya agar tidak melakukan tindakan rasuah yakni dengan cara membuat ASN sejahtera.
Satu sektor yang dinilainya paling penting yakni jaminan akan tempat tinggal atau pembangunan rumah.
"Rekan-rekan kepala daerah, bapak-bapak untuk genjot anak buah staf-staf bapak untuk bekerja dengan baik, gak melanggar hukum, hampir akan sulit kalau seandainya bapak-bapak gak mikirkan juga kesejahteraan mereka," kata Tito.
Oleh karenanya, Menteri Tito meminta para kepala daerah bisa menjamin kesejahteraan ASN minimal memiliki tempat tinggal.
Baca juga: Dirjen Dukcapil Beberkan 4 Perbedaan KTP-el WNI dan WNA
Terlebih kata dia, setiap kepala daerah memiliki kewenangan besar dalam mengatur pengelolaan lahan, sehingga dirasa mudah untuk pemerintah pusat maupun daerah dalam memberikan fasilitas tersebut kepada staf nya.
"Bapak-bapak jadi punya kewenangan yang lebih luas, ini kesempatan untuk sekali lagi mensejahterakan anggota asn dan dengan sejahtera mudah-mudahan potensi untuk melakukan pelanggaran dalam hal ini korupsi juga menurun," tukas Menteri Tito.
Minta ASN Disejahterakan
Menteri Dalam Negeri RI (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan, perlunya menyejahterakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kerja pemerintah provinsi (Pemprov dan juga pemerintah daerah (Pemda).
Hal itu diutarakan Mendagri sebagai upaya mengatasi tindakan pelanggaran di instansi pemerintah dalam hal ini korupsi.
"Kalau ingin membuat ASN ini tidak korupsi maka penuhi kesejahteraan nya," kata Mendagri Tito dalam acara Rakornas Realisasi APBD Kemendagri tahun 2021 di salah satu hotel di Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2022).