News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Warga Negara Asing Boleh Punya KTP Elektronik, Ini Beda KTP-el WNA dengan KTP-el WNI

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi KTP Elektronik. Warga Negara Asing (WNA) boleh punya Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, berikut perbedaan antara KTP-el WNI dan KTP-el WNA?

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini perbedaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk warga asing di Indonesia (WNA) dan warga Indonesia (WNI).

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, ada 10 negara asal WNA yang paling banyak mempunyai KTP-el.

Urutan pertama adalah Korea Selatan, kedua Jepang, ketiga dan seterusnya yakni Australia, Belanda, Tiongkok, Amerika Serikat, Inggris, India, Jerman, dan Malaysia.

"Ada 10 negara yang warganya paling banyak punya KTP-el, yakni WNA asal Korsel yang jumlahnya 1.227 orang. WNA asal Jepang 1.057, Australia 1.006, Belanda 961, Tiongkok (China) 909, AS sebanyak 890, Inggris 764, India 627, Jerman 611 dan Malaysia 581. Sisanya dari berbagai negara lain," kata Dirjen Zudan, Rabu (1/6/2022).

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian: KTP Bukan Kartu Kewarganegaraan, WNA Bisa Punya

Baca juga: Berita WNA Dibuatkan KTP-el Kembali Dikulik, Dirjen Dukcapil Angkat Suara

Sekilas, KTP-el milik WNA dan WNI tampak sama.

Lantas, apa saja perbedaan antara KTP-el WNI dan KTP-el WNA?

Zudan membeberkan ada 4 perbedaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk WNI dan WNA.

Perbedaan pertama, semua KTP-el untuk WNA ada masa berlakunya sesuai dengan izin tinggal tetap yang diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Sedangkan KTP-el WNI ditulis berlaku seumur hidup.

Kedua, dalam KTP-el WNA keterangan jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, ditulis dalam bahasa Inggris.

"Jadi, kalau ada warga asing nekat mau mencoblos, petugas PPS nanti bisa tahu hanya dengan membaca sepintas bahwa ini KTP-el buat WNA," kata Dirjen Zudan.

Perbedaan ketiga adalah kolom kewarganegaraan.

Dirjen Dukcapil mengatakan, KTP-el untuk WNI semua kolom kewarganegaraan diisi Indonesia, namun untuk WNA disesuaikan kewarganegaraan masing-masing.

"Misalnya, ditulis Italia, Inggris, Belanda, dan lain-lain," ujarnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini