Kemudian perbedaan keempat, KTP-el WNI berwarna biru dan KTP-el WNA berwarna oranye.
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Zudan juga menjelaskan, WNA memang dimungkinkan memiliki KTP-el, tetapi dengan syarat yang sangat ketat.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam Pasal 63 dijelaskan WNA yang bisa mempunyai KTP elektronik harus punya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan sudah 17 tahun ke atas, atau sudah menikah.
"Jadi syaratnya sangat ketat, harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, baru diterbitkan KTP-el oleh Dinas Dukcapil," kata Zudan.
Zudan menambahkan, di Indonesia, pemberian KTP untuk WNA sudah berlangsung sejak tahun 70-an, yakni dalam Permendagri Nomor 88 Tahun 1977 yang mengatur tentang Pendaftaran Penduduk dalam Pasal 5 dan 6.
Menurutnya, ini menunjukkan bahwa Indonesia sudah sejak dulu mengikuti tata pergaulan dunia, bahwa orang asing yang memenuhi syarat diberikan kartu identitas sesuai dengan domisili.
"Dengan demikian, pemberian KTP untuk WNA sudah berlangsung lama, dan tidak terkait dengan pemilihan presiden," kata Zudan.
Zudan melanjutkan, ketentuan KTP elektronik bagi WNA kemudian diperkuat lagi dengan pembatasan masa berlaku.
Pada Pasal 63 ayat (4) disebutkan, orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP elektronik kepada instansi pelaksana paling lambat 30 hari sebelum tanggal masa berlaku izin tinggal tetap berakhir.
"Inilah yang membedakan kedua KTP elektronik untuk WNI dan WNA," ujarnya.
(Tribunnews.com/Latifah/Larasati Dyah Utami)