TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini perbedaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk warga asing di Indonesia (WNA) dan warga Indonesia (WNI).
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, ada 10 negara asal WNA yang paling banyak mempunyai KTP-el.
Urutan pertama adalah Korea Selatan, kedua Jepang, ketiga dan seterusnya yakni Australia, Belanda, Tiongkok, Amerika Serikat, Inggris, India, Jerman, dan Malaysia.
"Ada 10 negara yang warganya paling banyak punya KTP-el, yakni WNA asal Korsel yang jumlahnya 1.227 orang. WNA asal Jepang 1.057, Australia 1.006, Belanda 961, Tiongkok (China) 909, AS sebanyak 890, Inggris 764, India 627, Jerman 611 dan Malaysia 581. Sisanya dari berbagai negara lain," kata Dirjen Zudan, Rabu (1/6/2022).
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian: KTP Bukan Kartu Kewarganegaraan, WNA Bisa Punya
Baca juga: Berita WNA Dibuatkan KTP-el Kembali Dikulik, Dirjen Dukcapil Angkat Suara
Sekilas, KTP-el milik WNA dan WNI tampak sama.
Lantas, apa saja perbedaan antara KTP-el WNI dan KTP-el WNA?
Zudan membeberkan ada 4 perbedaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk WNI dan WNA.
Perbedaan pertama, semua KTP-el untuk WNA ada masa berlakunya sesuai dengan izin tinggal tetap yang diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Sedangkan KTP-el WNI ditulis berlaku seumur hidup.
Kedua, dalam KTP-el WNA keterangan jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, ditulis dalam bahasa Inggris.
"Jadi, kalau ada warga asing nekat mau mencoblos, petugas PPS nanti bisa tahu hanya dengan membaca sepintas bahwa ini KTP-el buat WNA," kata Dirjen Zudan.
Perbedaan ketiga adalah kolom kewarganegaraan.
Dirjen Dukcapil mengatakan, KTP-el untuk WNI semua kolom kewarganegaraan diisi Indonesia, namun untuk WNA disesuaikan kewarganegaraan masing-masing.
"Misalnya, ditulis Italia, Inggris, Belanda, dan lain-lain," ujarnya.
Kemudian perbedaan keempat, KTP-el WNI berwarna biru dan KTP-el WNA berwarna oranye.
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Zudan juga menjelaskan, WNA memang dimungkinkan memiliki KTP-el, tetapi dengan syarat yang sangat ketat.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam Pasal 63 dijelaskan WNA yang bisa mempunyai KTP elektronik harus punya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan sudah 17 tahun ke atas, atau sudah menikah.
"Jadi syaratnya sangat ketat, harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, baru diterbitkan KTP-el oleh Dinas Dukcapil," kata Zudan.
Zudan menambahkan, di Indonesia, pemberian KTP untuk WNA sudah berlangsung sejak tahun 70-an, yakni dalam Permendagri Nomor 88 Tahun 1977 yang mengatur tentang Pendaftaran Penduduk dalam Pasal 5 dan 6.
Menurutnya, ini menunjukkan bahwa Indonesia sudah sejak dulu mengikuti tata pergaulan dunia, bahwa orang asing yang memenuhi syarat diberikan kartu identitas sesuai dengan domisili.
"Dengan demikian, pemberian KTP untuk WNA sudah berlangsung lama, dan tidak terkait dengan pemilihan presiden," kata Zudan.
Zudan melanjutkan, ketentuan KTP elektronik bagi WNA kemudian diperkuat lagi dengan pembatasan masa berlaku.
Pada Pasal 63 ayat (4) disebutkan, orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP elektronik kepada instansi pelaksana paling lambat 30 hari sebelum tanggal masa berlaku izin tinggal tetap berakhir.
"Inilah yang membedakan kedua KTP elektronik untuk WNI dan WNA," ujarnya.
(Tribunnews.com/Latifah/Larasati Dyah Utami)