News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KTP Warga Diganti Bertahap, Disdukcapil Jakarta Siapkan Program Jemput Bola

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin saat konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024).

TRIBUNNEWS.COM – Sebanyak 8,3 juta warga Jakarta harus mengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai imbas pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan. Pasalnya, status Kota Jakarta akan berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta Budi Awaluddin mengungkapkan, proses penggantian KTP ini akan dimulai setelah Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota negara.

“Kurang lebih ada 8,3 juta warga yang harus mengganti KTP-nya. Saat ini kami masih menunggu Keppresnya keluar, setelah itu langsung kita lakukan pergantian KTP,” katanya saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Adapun penggantian KTP ini bakal dilakukan secara bertahap, menyesuaikan dengan ketersediaan blanko KTP elektronik yang diberikan dari pemerintah pusat. Pergantian KTP ini pun bakal dilaksanakan bersamaan dengan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) sehari-hari.

“Jika dukungan dari pemerintah pusat terhadap kebutuhan blanko KTP elektronik untuk pergantian nomenklatur ini dapat dipenuhi seluruhnya, maka tidak menutup kemungkinan bisa saja pencetakan KTP elektronik dilakukan secara sekaligus,” ujar Budi.

Sedangkan, untuk penggantian dokumen pendaftaran penduduk lainnya yang diterbitkan dalam bentuk soft copy, seperti Kartu Keluarga (KK), penggantiannya relatif lebih cepat dan mudah, karena tidak memerlukan ketersediaan blanko khusus. Masyarakat pun dapat mencetak sendiri di kertas HVS A4 80 gram sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Pemprov DKI Bebaskan Pokok Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2024, Ini Persyaratannya

Dalam proses penggantian KTP ini, Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta juga memastikan tak ada anggaran khusus yang disediakan. Sebab, kebutuhan blanko KTP elektronik disiapkan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Untuk mengantisipasi membludaknya antrean warga yang ingin mengganti KTP-nya, Disdukcapil DKI sudah menyiapkan langkah antisipasi, salah satunya dengan program jemput bola.

“Kami senantiasa berusaha untuk mengantisipasi segala risiko atau kemungkinan yang timbul sebagai dampak dari perubahan nomenklatur ini,” ucap Budi.

Tak hanya menyediakan pelayanan jemput bola, Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta juga terus berupaya menghadirkan layanan perekaman Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti KTP elektronik. 

“Jumlah capaian perekaman IKD yang telah dilakukan oleh Disdukcapil DKI Jakarta merupakan yang tertinggi di seluruh Indonesia, yaitu mencapai 18,8 persen dari jumlah penduduk wajib KTP,” tuturnya.

Budi pun menjelaskan, banyak keuntungan yang diperoleh masyarakat yang sudah beralih memanfaatkan IKD.

Baca juga: Pemprov DKI Jakarta Beri Kebijakan Pembebasan 100 Persen PBB-P2 untuk NJOP sampai dengan Rp 2 Miliar

“Tidak ada lagi kejadian, seperti KTP rusak atau hilang, karena KTP sudah berbentuk digital,” imbuhnya.

Rencana penggantian KTP ini pun mendapat dukungan dari DPRD DKI Jakarta, antara lain Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Golongan Karya (Golkar). Ketua Fraksi Golkar Basri Baco mengutarakan, penggantian KTP ini tak bisa dielakkan mengingat sudah ada aturan atau regulasi yang mengatur soal pemindahan ibu kota negara dan perubahan status Kota Jakarta. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini