Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti dan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro, Yogyakarta.
Tiga tersangka lainnya antara lain, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana; Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono; dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono.
Haryadi dan kawan-kawan yang sudah mengenakan rompi oranye, langsung digiring petugas KPK menuju mobil tahanan usai konferensi pers berakhir.
Saat hendak menumpangi mobil tahanan, Haryadi tampak menundukkan kepalanya.
Sembari menjinjing tas hitam besar, Haryadi enggan merespons beragam pertanyaan yang dilontarkan awak media.
Baca juga: Wakil Ketua KPK: Penangkapan Eks Wali Kota Yogyakarta Terkait Dugaan Suap IMB Apartemen
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, para tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 3 Juni 2022 sampai dengan 22 Juni 2022.
"Agar proses penyidikan dapat efektif, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada para tersangka," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022).
Haryadi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada gedung Merah Putih, sementara Nurwidhihartana ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat.
Baca juga: KPK: Suap Eks Wali Kota Yogyakarta Terkait IMB Apartemen Royal Kedhaton Summarecon Agung
Sedangkan Triyanto ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan Oon ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Dalam konstruksi perkara disebutkan, diduga suap terkait pengurusan IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro.
Haryadi diduga menerima uang secara bertahap dengan nilai minimal sekira sejumlah Rp 50 juta dari Oon dalam setiap pengurusan izin yang diajukan sejak 2019 tersebut.
IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan akhirnya terbit dan pada Kamis, 2 Juni 2022.
Baca juga: Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Suap Perizinan Apartemen
Pada hari yang sama, Oon juga memberikan uang kepada Haryadi.
Namun, KPK langsung menangkap mereka usai transaksi itu.
Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT), uang yang ditemukan berjumlah 27.258 ribu dolar AS. Uang itu dikemas dalam goodie bag.
Sebagai pemberi, Oon dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara selaku penerima, Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.