TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutkan sebanyak 12 ribu sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Sumatera Utara diduga disalurkan kepada penerima fiktif.
Sunraizal menjelaskan sebanyak 12.985 sertifikat tanah program PTSL yang dimaksud belum diserahkan kepada para pemohon dan masyarakat di Sumatera Utara.
Ia mengatakan, sebanyak 12.985 sertifikat tanah program PTSL tersebut belum dibagikan kepada para pemohon karena sejumlah sebab.
Sebabnya, kata dia, di antaranya adalah ada sebagian data alas hak yang menjadi sumber penerbitan sertifikat belum diserahkan oleh pemohon, pemiliknya berada di luar kota sehingga kesulitan menghubungi, pemohon keberatan membayar BPHTB, serta tanahnya tumpang tindih dengan kawasan hutan.
Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers pada Jumat (3/6/2022).
"Jadi ada beberapa ini kelengkapan baik masalah kelengkapan, maupun hal-hal lain seperti saya sebutkan, keberatan ikut PTSL, keberatan membayar BPHTB, dan juga ada beberapa yang dinyatakan tumpang tindih dengan kawasan. Jadi memang bahasanya ini agak berbeda dengan yang disampaikan kemarin, fiktif," kata dia.
Baca juga: 80 Juta Bidang Tanah Telah Bersertifikat di 2022, Masih 46 Juta Lagi yang Harus Diselesaikan
Ia pun merincikan, dari 12.985 sertifikat PTSL yang belum diserahkan tersebut terdapat di sejumlah daerah di Sumatera Utara.
Sunraizal menjelaksan di Kota Deli Serdang belum diserahkan sebanyak 7.937 seetifikat, di Serdang Bedagai sebanyak 3.442 sertifikat, di Kabupaten Humbang Hasudutan sebanyak 1.291 sertifikat, dan di Kabupaten Asahan sebanyak 265 sertifikat.
"Yang lainnya sudah selesai semua diserahkan. Ini juga ada 50 di Kabupaten Nias," kata dia.